jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengklaim sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (21/4).
Kali ini, Krishna menyakini berkas perkara itu akan dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: SADIS! Mutilasi Ibu Hamil, 5 Potongan Itu...
"Insya Allah semuanya diterima. Kemarin ada kekurangan kami akui itu. Sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/4).
Mengenai masa penanahanan Jessica yang sisa tujuh hari lagi, menurut Krishna, pihaknya tengah mengajukan perpanjangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Krishna mengakui, jika berkas Jessica tidak dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penambahan masa tahanan itu sulit dikabulkan.
BACA JUGA: TEGANG! Polisi Tuding Kapolsek Kawan Bandar Besar
"Kami masih punya perpanjang dan 30 hari lagi. Kemungkinan karena menunggu P21 (berkas lengkap) kami persiapkan untuk perpanjangan," ujarnya.
Sementara itu, Krishna berdalih memiliki satu senjata pamungkas untuk berkas tersebut. Menurut dia, hasil penelusuran penyidik di Australia terkait riwayat kriminal Jessica, akan dimasukkan pada berkas perkara tersebut.
BACA JUGA: Sudah Beristri, Pacari Janda, Punya Simpanan di Surabaya Pula
"Belum kami masukkan di pelimpahan kemarin. Baru sekarang kami masukkan," ungkap Krishna.
Sebelumnya diketahui, penyidik berhasil memperoleh riwayat kriminal Jessica selama di Australia sekitar delapan tahun. Setidaknya, ada 14 riwayat kriminal yang pernah Jessica lakukan selama berdomisili di Negeri Kanguru itu. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SADIS! Pemutilasi Ibu Hamil Ternyata...
Redaktur : Tim Redaksi