jpnn.com - SIANTAR – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Sumut, Rabu (20/4) tampak tegang. Saat itu, hakim menyidangkan dugaan penyalahgunaan narkoba dengan 5 terdakwa, yang salah satunya adalah oknum polisi bernama Bripka Champion Ginting.
Para terdakwa membantah dirinya mengonsumsi narkoba. Bahkan, Bripka Champion menuding Kapolsek Siantar Barat Iptu David Sinaga SH MSi adalah pemilik barang bukti sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Sudah Beristri, Pacari Janda, Punya Simpanan di Surabaya Pula
Kelima terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (20/4) adalah Bripka Champion Petrus Ginting, Boby Chandra Nainggolan, Darwin Ujung, Jefry dan Batara Dirgantara Nasution.
Terdakwa Bripka Champion merupakan seorang personel di Polres Simalungun. Dan, terdakwa Boby adalah panitera di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun
BACA JUGA: SADIS! Pemutilasi Ibu Hamil Ternyata...
Seusai persidangan, terdakwa Boby dan Champion seketika emosi di ruang siding, bahkan memaki Kapolsek Siantar Barat meskipun sudah lebih awal meninggalkan lokasi.
Mereka (Boby dan Champion) secara bergantian menyuarakan isi hatinya sembari berjalan menuju mobil tahanan. Mereka menuding bahwa perkara yang dialaminya merupakan hasil rekayasa Kapolsek Siantar Barat Iptu David Sinaga.
BACA JUGA: Ketahuan Pakai Sabu-Sabu, Alasannya untuk Obat Stroke
“Yang menangkap kami itu Kapolres Siantar, si Dodi. Bukan dia (Kapolsek Siantar Barat). Sudah direkayasa semua ini,” ujar Boby dengan nada kesal, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).
Champion juga menuding bahwa semua polisi yang menjadi saksi di persidangan merupakan rekayasa.
“Aku itu dulu tugas di bagian narkoba di Polres Simalungun. Jadi sudah tahu aku semua permainan polisi. Mana ada si David yang nangkap kami. Si Dodi (Kapolres Siantar) yang nangkap kami. Sudah ditangkap kami, baru datang dia (David Sinaga). Si David (Kapolsek Siantar Barat) itu yang bawa sabu-sabu itu, sudah direkayasa semua ini,” tegas Bripka Champion dengan nada tinggi.
“Kalau aku keluar nanti, aku sendiri nanti yang menangkap orang itu semua. Termasuk Si Dodi (Kapolres Siantar) itu,” ujar Champion emosi.
Champion menambahkan, mereka adalah korban rekayasa dari Kapolsek Siantar Barat dan Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto.
“Nggak ada yang nangkap kami bagian narkoba. Mereka yang bungkus plastik sabu itu.
Makanya di plastiknya ada tulisan “Vita Insani”. Sudah direkayasa semua ini, Bang,” pungkas Champion sembari mengatakan bahwa Kapolsek Siantar Barat Iptu David Sinaga adalah kawan bandar besar narkoba Apin Lehu.
“Dia (David) itu kawan si Apin Lehu. Si David itu yang menyediakan sabu itu untuk menjebak kami,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Siantar Barat Iptu David Sinaga SH MSi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat membantah pernyataan para terdakwa. “Tidak betul itu, Bos,” kata Kapolsek singkat.
Sebelumnya, kelima terdakwa itu disidangkan di PN Siantar dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. Adapun kelima terdakwa ini disidangkan usai tertangkap saat pesta narkoba di rumah Darwin Ujung, Jalan Mawar No 2-C, Kelurahan Simarito, Siantar Barat.
Saat pesta sabu itu, kelima terdakwa diamankan oleh personel Polres Siantar bersama Polsek Siantar Barat pada Minggu (1/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari para terdakwa ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 97,24 gram, satu bungkus ganja, beberapa mancis, bong, pipa kaca dan 5 hp.
Dalam sidang ini, keseluruhan keterangan saksi Iptu David Sinaga (Kapolsek Siantar Barat) dan Riki Rizki Lubis (Timsus Polres Siantar) dibantah oleh kelima terdakwa.
“Aku tidak ada ditangkapnya (Kapolsek Siantar Barat). Yang nangkap aku Kapolres,” bantah Boby saat saksi David Sinaga memberikan keterangan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, sidang kelima terdakwa ditutup ketua majelis hakim Pasti Tarigan setelah mendengarkan keterangan kedua saksi. Sidang ditunda hingga seminggu ke depan. (jos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TEGA! Pembunuh Ibu Hamil Ini Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi