jpnn.com - JAKARTA - Adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda pelaksanaan SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tentang pengesahan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono, tak membuat Fraksi Golkar di DPR pimpinan Agus Gumiwang menyerah.
Saat ditemui wartawan di gedung DPR, Rabu (1/4), Agus yang ditugaskan DPP Golkar hasil Munas Ancol untuk memimpin FPG DPR mengklaim bahwa dia ditugaskan memimpin fraksi oleh DPP yang diakui pengadilan.
BACA JUGA: Inilah yang Akan Dialami PDIP jika Megawati Ketum Lagi
"DPP Golkar diakui pengadilan. Di bawah Pak Agung, fraksi kita tetap eksis," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Di sisi lain, Agus menghormati keluarnya putusan sela PTUN tersebut. Namun dia menilai eksistensi FPG DPR pimpinannya tidak akan terganggu. Sebab, usulan perombakan fraksi disampaikan ke pimpinan DPR sebelum keluarnya putusan sela.
BACA JUGA: Perkuat Larangan PNS Rapat di Hotel, Yuddy Keluarkan Aturan Lagi
"Fraksi kita sah. Kami masukan sebelum putusan sela pengadilan. Kami menghormati proses hukum terjadi. Tak usah berperasangka macam-macam. Kami yakin putusan final PTUN akan mengembalikan DPP Golkar kepada pak Agung Laksono," pungkas Waketum DPP Golkar ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Disepakati, Hotel Nakal Kena Blacklist
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Kalau Situs Porno Jelas, Silakan Langsung Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi