Yakin Tak Ada Unsur Pidana, Mahfud Siap Diperiksa KPK

Terkait Pemberian Uang dari Nazaruddin ke Sekjen MK

Jumat, 27 Mei 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan siap memberikan keterangan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengusut kasus pemberian uang sebesar SGD Rp 120 ribu oleh mantan Bendahara Umum partai Demokrat, MNazaruddin kepada Sekjen MK, Janedri M Ghaffar

BACA JUGA: Kementan Kekurangan Pegawai Ahli Pertanian

Meski demikian Mahfud tetap menganggap pemberian itu tak mengandung unsur pidana.

“Bagi kami (MK), pemberian uang tersebut tidak ada unsur pidananya," kata Mahfud MD usai membuka lomba cerdas cermat tunanetra tentang pemahaman konstitusi di gedung MK, Jumat (27/5)
Dikatakan Mahfud, kedatanganya ke gedung KPK, Rabu (25/5) lalu itu bukan memberi untuk melaporkan kasus pemberian uang oleh M Nzaruddin

BACA JUGA: Nasib Nazaruddin Tunggu Pemeriksaan Atas Menpora



Pertemuan dengan pimpinan KPK, kata Mahfud, karena dirinya menyampaikan kesediaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan KPK untuk diperiksa
"Kami datang ke KPK bukan untuk memberi laporan tetapi untuk menyatakan bahwa MK siap memberikan keterangan jika diperlukan,” ujarnya.
 
Menurutnya, sebenarnya selain pemberian uang oleh Nazaruddin ada beragam kasus yang dibeberkannya kepada KPK

BACA JUGA: Ketimbang Moratorium, Pemerintah Pilih Kurangi Kuota CPNS

Namun Mahfud belum mau merinci kasus-kasus lain itu

”Yang kami sampaikan ke KPK banyak kasus, bukan hanya Nazaruddin, tetapi belum merupakan fakta hukum,” tegas Mahfud.

Ketika diminta tanggapanya mengenai kaburnya M Nazarudin ke Singapura, Mahfud tidak mau berkomentar"Kalau itu silahkan tanya ke KPK," tandasnya.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Inginkan Penyandang Tunanetra Paham Hak Konstitusional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler