JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan siap memberikan keterangan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengusut kasus pemberian uang sebesar SGD Rp 120 ribu oleh mantan Bendahara Umum partai Demokrat, MNazaruddin kepada Sekjen MK, Janedri M Ghaffar
BACA JUGA: Kementan Kekurangan Pegawai Ahli Pertanian
Meski demikian Mahfud tetap menganggap pemberian itu tak mengandung unsur pidana.“Bagi kami (MK), pemberian uang tersebut tidak ada unsur pidananya," kata Mahfud MD usai membuka lomba cerdas cermat tunanetra tentang pemahaman konstitusi di gedung MK, Jumat (27/5)
BACA JUGA: Nasib Nazaruddin Tunggu Pemeriksaan Atas Menpora
Pertemuan dengan pimpinan KPK, kata Mahfud, karena dirinya menyampaikan kesediaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan KPK untuk diperiksa
Menurutnya, sebenarnya selain pemberian uang oleh Nazaruddin ada beragam kasus yang dibeberkannya kepada KPK
BACA JUGA: Ketimbang Moratorium, Pemerintah Pilih Kurangi Kuota CPNS
Namun Mahfud belum mau merinci kasus-kasus lain itu”Yang kami sampaikan ke KPK banyak kasus, bukan hanya Nazaruddin, tetapi belum merupakan fakta hukum,” tegas Mahfud.
Ketika diminta tanggapanya mengenai kaburnya M Nazarudin ke Singapura, Mahfud tidak mau berkomentar"Kalau itu silahkan tanya ke KPK," tandasnya.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Inginkan Penyandang Tunanetra Paham Hak Konstitusional
Redaktur : Tim Redaksi