Yakin Tax Amnesty Bisa Genjot Penerimaan Negara

Rabu, 06 Mei 2015 – 14:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Kalangan pengusaha mendesak agar pemerintah segera merealisasikan tax amnesty (pengampunan pajak) untuk meningkatkan daya saing usaha nasional, terutama menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Para pebisnis berharap pemerintah dan DPR bisa membuat aturan tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab hal tersebut membuka peluang bagi Indonesia meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi.

BACA JUGA: Kampanye Antirokok, Persaingan Bisnis atau Murni Karena Kesehatan?

Menurut Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, selama ini ada triliunan dana milik orang Indonesia yang ditempatkan di negara-negara tertentu, khususnya yang memberi perlindungan pajak (tax haven).

"Saya pikir kebijakan itu kami dukung. Supaya uang keluar ketika terjadi krisis 1997-1998 itu bisa kembali. Banyak sekali uang-uang itu disimpan di negara tax haven," kata Sofjan di Jakarta.

BACA JUGA: Sejumlah Investor Batal Masuk ke Jatim, Apa Penyebabnya?

Dikatakan, apabila dana itu dikembalikan ke Indonesia, negara takkan kesusahan untuk mencari pendanaan demi pembangunan perekonomian. Selain itu, lanjut dia, kebijakan tax amnesty akan membuat banyak pengusaha Indonesia mau mengapresiasi kembali nilai-nilai aset yang dia miliki. Sebab selama ini, banyak aset, semisal dalam bentuk tanah dan bangunan, sengaja tak diapresiasi kenaikan nilainya demi menghindari pajak lebih dari 25 persen.

Dengan kebijakan tax amnesty, para pengusaha yang memiliki cadangan aset tanah akan mau memakai harga atau valuasi baru sesuai harga pasar. "Harus dilihat kebijakan itu akan berefek baik untuk di masa mendatang. Karena kemudian setiap orang akan membuka dan bersedia semua asetnya dikenai pajak," jelas bos Gemala Group ini.

BACA JUGA: BKPM Sediakan Layanan Satu Pintu Pengajuan Tax Allowance

Dia menilai kebijakan tax amnesty tersebut tak perlu diberi jangka waktu lama. Bahkan setahun saja sudah cukup untuk kebijakan itu. Hanya saja, dia mengingatkan kebijakan harus bisa memberikan kepastian hukum kepada penerima fasilitas tax amnesty.

Sementara Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia menilai, ada berbagai manfaat bila aturan tax amnesty dilaksanakan. Pertama, pemerintah bisa meningkatkan tax ratio yang masih rendah, sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Kedua, dari sisi perekonomian, tax amnesty akan mampu menarik dana yang selama ini diparkir di luar negeri, untuk masuk ke sistem finansial Indonesia.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter yakin, penerapan tax amnesty akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan diimplementasikannya kebijakan itu, penerimaan pajak akan melonjak, sehingga APBN dapat membiayai berbagai program pembangunan nasional yang sangat dibutuhkan rakyat.

Chris Kanter mengungkapkan, dalam beberapa dekade lalu, banyak penyimpangan di bidang perpajakan. Itu terjadi karena aturan yang tidak jelas, adanya patgulipat oknum WP dengan oknum aparat pajak, dan berbagai ekonomi biaya tinggi lainnya yang membuat para WP merasa terjepit. “Jadi, mereka dipaksa oleh keadaan dan ketentuan yang ada,” ujar dia.

Sementara Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad mengatakan, dengan aturan tax amnesty rakyat yang selama ini menempatkan dananya di perbankan atau institusi di luar negeri, akan berbondong-bondong membawa kembali dana itu ke dalam negeri.

“Karena dana masuk kembali ke dalam negeri, kan pasti ada bagian untuk negara. Itu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi,” ucap Fadel. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Sektor Batu Bara Harus Menjaga Ketahanan Energi Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler