jpnn.com - JAKARTA - Investor yang ingin mengajukan permohonan tax allowance kini tidak harus lagi menyambangi satu per satu kementerian terkait. Sebab, Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) berfungsi sebagai pintu masuk bagi investor yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut.
Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan nantinya permohonan tax allowance tidak dikenai biaya. Proses permohonan fasilitas ini akan selesai dalam 28 hari.
BACA JUGA: Kebijakan Sektor Batu Bara Harus Menjaga Ketahanan Energi Nasional
“Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor asing. Sehingga, dapat menarik lebih banyak investasi ke Indonesia," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (5/5).
Franky menambahkan waktu 28 hari ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, wajib pajak yang ingin mengajukan tax allowance menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang berada di BKPM.
BACA JUGA: Marwan Batubara Sarankan Pemerintah Batasi Izin Tambang Batu Bara
Kemudian, pemohonan tersebut dibahas dalam rapat trilateral antara BKPM, kementerian teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan staf ahli menteri keuangan. Pada tahap ini, ditargetkan memakan waktu 15 hari.
BACA JUGA: Untuk Pertama Kalinya, Showroom Aston Martin Hadir di Indonesia
Tahap kedua, BKM akan mengeluarkan surat usulan kepada menteri keuangan yang memakan waktu 3 hari. Dengan catatan rapat trilateral menyetujui permohonan tersebut.
Tahap terakhir, surat usulan BKPM ini akan ditetapkan oleh DJP untuk menjadi keputusan final investor mendapatkan tax allowance. Tahap ini memakan waktu 10 hari.
”Sebelumnya, terdapat beberapa kali rapat trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas, sehingga berdasarkan pengalami kami, proses permohonan ini bisa mencapai 2 tahun,” tutur Franky.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Salah satunya mengatur soal permohonan tax allowance bagi investor yang efektif berlaku mulai 6 Mei mendatang.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyebut dalam PP tersebut ada beberapa fasilitas yang bisa diperoleh oleh investor jika mendapatkan tax allowance. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun, dengan masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
Ketiga, pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan diveden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain, bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah. Terakhir adalah mendapatkan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan beberapa ketentuan.(jawapos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Wajibkan Maskapai Komersial Setorkan Laporan Keuangan
Redaktur : Tim Redaksi