Yakin, TNI-Polri Mampu Hadapi Kelompok Anarko yang Ingin Terjadi Penjarahan

Selasa, 14 April 2020 – 09:36 WIB
Prajurit Kopassus TNI AD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Masyarakat diimbau tetap tenang menyikapi munculnya kelompok Anarko yang disebut polisi akan melakukan aksi vandalisme serentak 18 April 2020.

Pihak kepolisian menyebut, rencana aksi vandalism bertujuan memprovokasi agar terjadi penjarahan besar besaran di saat masyarakat dirundung kecemasan karena wabah virus corona COVID-19.

BACA JUGA: Maaf, Ini Kabar Buruk dari Surabaya, Semoga Corona Segera Sirna

Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota sudah menangkap lima orang penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme yang bernada provokasi.

Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang John Tuba Helan menyakini pemerintah melalui aparat keamanan baik Polri dan TNI mampu mengatasi ancaman chaos yang tengah direncanakan oleh kelompok vandalism.

"Saya yakin bahwa jika rencana itu terjadi aparat keamanan kita seperti Polri dan TNI mampu mengatasinya dengan baik," kata John Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Selasa (14/4).

BACA JUGA: Pengumuman Penting untuk Warga Surabaya, PNS, dan Honorer

Dia engatakan bahwa COVID-19 yang menimbulkan banyak kerusakan merupakan fenomena global, yang tidak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi juga hampir di seluruh dunia.

Karena itu, dia mengajak semua elemen masyarakat bergandengan tangan dengan pemerintah, mengatasi wabah virus corona ini.

BACA JUGA: Perintah Panglima TNI kepada Mayjen MS Fadhilah

"Kalau ada yang rencana aksi untuk buat chaos berarti beban masyarakat tambah berat. Saya yakin pasti masyarakat kebanyakan tidak mendukung hal itu," tambah dia.

Terkait tindakan hukum yang harus dilakukan oleh aparat keamanan kepada kelompok vandalisme kata dia, aturan hukum negara Indonesia cukup lengkap mengatur semua tindakan yang dapat dilakukan.

"Tentu prosedur perlu diperhatikan, yakni biasanya preventif untuk mencegah anarki tapi kalau anarki tetap dilakukan maka harus dengan tindakan represif. Provokator juga sudah ada aturan main untuk menindak mereka, jadi jangan suka provokasi masyarakat buat kacau," tegas dia.

"Pemerintah sudah punya niat baik mengatasi masalah yang terjadi saat ini (COVID-19) maka kita dukung agar tidak menjadi lebih besar dan meluas," tambah dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler