jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) makin yakin bahwa langkah mencabut surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat. Sebab, HTI yang mempersoalkan keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru terkesan tidak siap.
Kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher mengatakan, PTUN Jakarta pada Kamis (2/11) menggelar persidangan dengan agenda memeriksa kelengkapan berkas perkara, termasuk bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum HTI. Namun, kuasa hukum HTI pada persidangan itu justru mengajukan penundaan persidangan.
BACA JUGA: Dua Kementerian Ini Didesak Segera Audit TKA di Hotel Alexis
“Pihak penggugat mengajukan penundaan selama satu minggu karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu,” ujar Hafzan sebagaimana siaran pers Kemenkumham, Jumat (3/11)z November 2017.
Hafzan menjelaskan, hingga saat ini kuasa hukum Kemenkumham belum mendapatkan berkas gugatan yang diajukan oleh HTI. Meski demikian, dia meyakini keputusan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mencabut SK badan hukum HTI sudah melalui prosedur yang benar.
BACA JUGA: Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Kemenkumham Gandeng Peradi
“Kami selaku kuasa hukum dari pemerintah siap dan firm yakin bahwasanya apa yang dil-akukan oleh pemerintah itu benar. Dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ber-laku dan dilakukan sesuai asas-asas pemerintah yang baik,” ujarnya menambahkan.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Projo Ngebet Bantu Menkumham Ladeni HTI di PTUN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pokoknya, Tak Ada Ruang Bagi yang Bukan Pancasila!
Redaktur & Reporter : Antoni