Judicial Review UU Pemilu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Jumat, 08 September 2017 – 21:30 WIB
Ilustrasi. Foto: kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mengganggu tahapan pemilu 2019 yang diperkirakan mulai digelar Oktober 2017.

“Saya optimistis gugatan-gugatan yang di MK itu tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang disiapkan KPU,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Jumat (8/9).

BACA JUGA: Perintah Jokowi pada Relawan Bisa Ganggu Kinerja BUMN

Meski demikian, Soedarmo tetap berharap MK dapat mempercepat proses judicial review terhadap UU Pemilu. Agar seluruh proses pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan baik.

"Proses verifikasi (parpol peserta pemilu,red) ini kan berlangsung Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Tapi saya kira secara keseluruhan tidak mengganggu,” ucapnya.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pak Jokowi Sudah Nantang-nantang nih

Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar. Menurutnya, saat ini memang ada kekhawatiran sebagian pihak tahapan pemilu bakal terhambat karena adanya gugatan ke MK.

"Tapi intinya kami yakin tidak mengganggu, karena paling itu-itu saja yang dipersoalkan. Apa pun keputusan MK nantinya kami ikuti, yang pasti pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU telah melalui kajian dan argumentasi merumuskan ini (UU Pemilu,red)," ucapnya.

BACA JUGA: Anggap Jokowi Omong Doang, Mbak Suciwati Pengin Golput Saja

Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya diketahui mengajukan gugatan ke MK terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut diatur ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menilai ketentuan tersebut sangat merugikan pihaknya.

"Partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu.

"Tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222 (UU Pemilu). Karena itu, kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril beberapa waktu lalu.

Yusril juga menyebut perolehan suara pada pemilu sebelumnya, yakni 2014, tidak bisa dijadikan sebagai acuan bagi parpol mengajukan calon presiden di 2019.

Karena hasil pileg 2014 sudah digunakan untuk mencalonkan presiden pada Pemilu 2014 lalu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Demokrat: Pilpres Masih Jauh, Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler