jpnn.com - JPNN.Com - Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa Michael Bimo sebagai saksi pelapor dalam di kasus buku Jokowi Undercover karya Bambang Tri Mulyono, Selasa (3/1). Pengusaha asal Solo itu dikonfirmasi dengan isi buku Jokowi Undercover.
Kuasa hukum Bimo, Lina Novita mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan sekaligus memberikan keterangan tambahan terkait laporan pencemaran nama baik ke Bareskrim pada 24 Desember 2016 lalu. "Jadi hari ini dikroscek oleh penyidik. Klien kami merasa dirugikan karena disebut penulis klien saya saudara seibu dengan Pak Jokowi yang mana ibunya merupakan mantan aktivis Gerwani,” ujar Lina.
BACA JUGA: Oalah, Motif Penulis Jokowi Undercover Cuma Ingin Beken
Dia menegaskan, Bambang Tri telah salah menulis nama orang tua Michael Bimo dalam buku Jokowi Undercover. Sebab, nama yang tertulis memang bukan orang tua Michael. “Jadi itu adalah informasi bohong," tegasnya.
Hal lain yang dipermasalahkan Michael adalah namanya yang dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). “Itu tidak benar, tidak sesuai fakta, merugikan klien saya baik materiil maupun imateriil," tegasnya.
BACA JUGA: Inilah Hasil Telaah Polri pada Isi Jokowi Undercover
Pada pemeriksaan kali ini, Michael membawa sejumlah bukti antara lain print out akun Bambang Tri di Facebook. Selain itu, Michael juga menyerahkan video pengakuan Bambang sebagai penulis Jokowi Undercover.
Untuk diketahui, Bareskrim telah menangkap Bambang pada 30 Desember lalu di Blora, Jawa Tengah. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Bambang langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Bareskrim Tinggal Tangkap Pelaku Fitnah Uang Baru
Bambang dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 5 (a) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Ahli Diperiksa Terkait Kasus Jokowi Undercover
Redaktur : Tim Redaksi