jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Mabes Polri memastikan SP3 untuk imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bukan karena ada deal atau kesepakatan tertentu.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, SP3 untuk Rizieq merupakan kewenangan penyidik. Karena itu dia menepis anggapan yang menyebut ada kesepakatan tertentu di balik SP3 untuk tokoh yang dikenal frontal menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
BACA JUGA: Polri Keluarkan SP3 untuk Habib Rizieq, tapi Ingat Hal Ini
"Saya tegaskan bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu," kata Setyo di Jakarta, Jumat (4/5).
Setyo menegaskan, tak ada yang bisa mengintervensi penyidik. Karena itu, keputusan Polda Jabar menerbitkan SP3 untuk Rizieq merupakan kewenangan penuh penyidik.
BACA JUGA: Tim 11 Sebut SP3 Habib Rizieq Hasil Pertemuan dengan Jokowi
Jenderal Polri berbintang dua itu menambahkan, SP3 kasus dugaan penodaan lambang negara untuk Rizieq telah terbit pada Februari 2018. Bahkan, berkas SP3 itu sudah diterima oleh penasihat hukum Rizieq Shihab.
"Sudah disampaikan penyidik keoada penasihat hukum Rizieq Shihab. Jadi itu saja," ucap Setyo.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Alumni 212 Bantah Ada Barter Kasus di Balik SP3 Habib Rizieq
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Hentikan Kasus Habib Rizieq, Gerindra: Alhamdulillah
Redaktur : Tim Redaksi