jpnn.com, MANOKWARI - Pegiat hak asasi manusia (HAM) Papua Yan Christian Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya mengungkap dugaan peledakan bom di rumah kediaman orang tua Veronica Koman di Jelambar Baru, Jakarta, Minggu (7/11).
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian, Pengembangan dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari itu menduga peledakan bom tersebut sebagai bentuk teror terhadap Veronica Koman.
BACA JUGA: Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Polisi Sudah Olah TKP
"Kuat dugaan, tindakan ini merupakan teror masif buntut langkah advokasi Veronica Koman dari tempatnya berdomisili saat ini, di Australia," kata Yan Christian di Manokwari, Minggu.
Advokat peraih penghargaan internasional 'John Humphrey Freedom Award' Tahun 2005 di Montreal, Kanada itu menilai aksi tersebut diduga sebagai upaya mengintimidasi advokat HAM Veronica Koman atas kerja-kerjanya selama ini.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan SA Tersangka Kecelakaan Maut
Yan menyebut hal itu sangat bertentangan dengan Deklarasi Internasional tentang Pembela HAM (Human Right Defenders) yang disahkan pada tanggal 9 Desember 1998.
Menurut dia, Pasal 1 dari Deklarasi itu jelas mengatur tentang hak advokat Veronica Koman sebagai individu yang bebas bekerja dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun ketika menjalankan tugas advokasinya di tingkat nasional, bahkan internasional.
BACA JUGA: GP Ansor Minta Polri Selidiki Pihak yang Mendorong Pembubaran Densus 88
Dia juga menyebut dugaan tindakan teror yang diarahkan kepada orang tua Veronica Koman adalah salah sasaran dan tidak proporsional, bahkan cenderung dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang terstruktur.
"Sehingga patut dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Polri hingga menemukan siapa pelakunya," ujar Yan Christian Warinussy. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam