jpnn.com, BANDUNG - Seorang oknum camat diduga cabul langsung dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.
Konon oknum camat yang dirahasiakan identitasnya itu diduga melakukan tindakan asusila berupa pelecehan sekeusual.
BACA JUGA: Misteri Mayat Wanita Pakai Rok Pendek Terungkap, Ternyata Dibunuh AS, Ya Tuhan
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengakui adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum camat itu berdasarkan klarifikasi dan laporan.
Oknum camat cabul tersebut sudah dicopot dari jabatan. Pelaku dipindahtugaskan menjadi staf di Sekretariat Daerah Kota Bandung.
BACA JUGA: Seorang Juru Parkir Tewas Dianiaya 3 Pria Ini, Mereka Ternyata
Yana masih akan melihat apakah perilaku mantan camat tersebut memperbaiki kesalahan atau tidak setelah adanya sanksi pencopotan dan mutasi tersebut.
"Bisa saja apakah nanti dikurangi atau ditambah sanksinya, kita lihat," kata Yana di Bandung, Senin (26/12).
BACA JUGA: Elektabilitas Ridwan Kamil Teratas sebagai Cawapres, Sandiaga Uno dan AHY?
Pascakejadian itu, Yana telah mengumpulkan para camat di Kota Bandung untuk meminta mereka menjaga etika, moralitas, dan kinerja, guna menghindari adanya hal serupa.
"Karena teman-teman camat ini menjadi mukanya Kota Bandung di wilayah masing-masing," lanjut Yana Mulyana.
Semehtara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan menyebut oknum camat diduga cabul telah digantikan oleh pelaksana harian (Plh).
"Plh sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, yakni Kepala Bagian Tata Pemerintah Kota Bandung," kata Adi.
Dia memastikan para pejabat dan pegawai di kecamatan itu masih bekerja seperti biasanya.
Dia pun meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan pelayanan di kantor kecamatan terkait.
"Para ASN harus menjalankan fungsi keteladanan. Pak Wali Kota juga berharap, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," ujar Adi.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Honorer Mencabuli Anak Tiri, Wali Kota Medan Bobby Nasution Geram
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam