Yandri Minta Mahfud tak Gentar Menghadapi Gugatan Panji Gumilang

Sabtu, 22 Juli 2023 – 07:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI H. Yandri Susanto. ANTARA/HO-MPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto buka suara soal gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Yandri yang juga wakil ketua MPR itu mengatakan bahwa Mahfud MD tak perlu gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang. 

BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Tidak Boleh Ada Intervensi dari Siapa Pun terhadap PPATK

"Ya, hadapi saja, bawa santai saja sama Pak Mahfud, diladeni, dilayani," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (21/2).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Banten itu meyakini bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD memiliki landasan kuat.

BACA JUGA: Kapolri Bicara Kasus Panji Gumilang, Pasal yang Disangkakan Banyak Banget

"Enggak usah khawatir, enggak usah gentar, enggak usah takut, dan saya meyakini apa yang disampaikan Pak Mahfud itu benar," ungkapnya.

Yandri pun mengatakan bahwa gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD itu layak ditolak oleh pengadilan.  "Iya, menurut saya, sih, pengadilan layak menolak gugatan Panji Gumilang terhadap Pak Mahfud, layak ditolak itu gugatannya," kata Yandri.

BACA JUGA: Panji Gumilang Tak Kunjung jadi Tersangka, Kapolri Bilang Begini

Sebaliknya, Yandri juga meyakini bahwa Mahfud MD selaku tergugat akan menang di meja hijau. "Yakin menang, insyaallah menang," kata Yandri.

Menurut Yandri, publik justru seharusnya berterima kasih kepada Mahfud MD dalam menangani polemik Al Zaytun.

"Justru kita harus berterima kasih ke Pak Mahfud yang sudah mengurai persoalan Al Zaytun yang membuat heboh publik ini," tuturnya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu didaftarkan pada Senin (17/7) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Selasa (11/7), Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler