Kapolri Bicara Kasus Panji Gumilang, Pasal yang Disangkakan Banyak Banget

Jumat, 21 Juli 2023 – 21:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara kasus pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Sigit mengatakan dibutuhkan kecermatan dalam melengkapi alat bukti dalam kasus ini.

BACA JUGA: Panji Gumilang Tak Kunjung jadi Tersangka, Kapolri Bilang Begini

“Ya saya kira ini, kan, bukan bicara masalah lama atau lambat. Tetapi, melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap, itu, kan, butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tetapi, yang jelas semuanya berjalan,” kata Kapolri ditemui saat menghadiri acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI/Polri 2023 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Jumat.

Kapolri menjelaskan saat ini tahapan penyidikan terhadap Panji Gumilang terus berjalan.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Melakukan Pencucian Uang, Asetnya di Mana-Mana

Proses penyidikan itu membutuhkan kelengkapan barang bukti sesuai yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena ada beberapa pasal yang masuk, tentunya kami harus dalami satu per satu. Namun, tentunya semuanya ber-progress dan disampaikan pada saat kami putuskan status Panji Gumilang,” jelas Kapolri.

BACA JUGA: Masyarakat Bali Dihebohkan dengan Kelompok Bajing Kids

Dia menekankan Polri dalam hal ini tidak kekurangan alat bukti, namun karena ada beberapa laporan yang ditujukan terhadap Panji Gumilang mulai dari dugaan penistaan agama, dugaan penggelapan hingga kasus yayasan, dan sebagainya, maka diperlukan kecermatan dalam melengkapi alat-alat buktinya.

“Bukan ada kekurangan, kami harus melengkapi. Itu, kan, ada beberapa pasal yang disampaikan (disangkakan), ada (dugaan) penistaan, ada (dugaan) penggelapan, ada kasus yayasan, dan sebagainya,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa Panji Gumilang bisa kembali dimintai keterangannya kapan saja oleh penyidik manakala diperlukan.

"Penyidik akan memanggil para ahli terkait pasal-pasal yang disangkakan," kata Jenderal Sigit. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Donor Ginjal Dijanjikan Rp 135 Juta, Pelaku Untung Rp 65 Juta


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler