Yandri PAN Sebut Keputusan Jokowi Telah Meruntuhkan Antibodi

Kamis, 14 Mei 2020 – 14:38 WIB
Yandri Susanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Waketum PAN) Yandri Susanto menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah menurunkan sistem imun rakyat Indonesia yang sedang berjuang melawan COVID-19.

" Ya Allah, ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi banyak cobaan," kata Yandri dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (14/5).

BACA JUGA: Pengamat Politik: Memang Parah dan Memprihatinkan

Naiknya iuran BPJS Kesehatan itu setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Yandri berharap, pemerintahan Presiden Jokowi mau membatalkan aturan itu, sehingga iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik.

BACA JUGA: Hotman Paris: Tolong Jelaskan, Mana yang Harus Rakyat Ikuti

Pasalnya, kata dia, rakyat tengah berada pada situasi sulit selama pandemi COVID-19.

Pemerintah diharapkan tidak menambah beban kesulitan rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru soal THR, PNS dan Honorer Sama-sama Senang, Alhamdulillah

"Kami meminta pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan keputusan itu. Sebab, hari ini rakyat sedang kesusahan luar biasa.”

"Makan saja susah, pekerjaan susah, PHK di mana-mana. Masa, sih, pemerintah yang katanya melayani rakyat, mau menyejahterakan rakyat Indonesia, kok, tiba-tiba di tengah penderitaan luar biasa, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," imbuh Yandri.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara, iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Kemudian, iuran kelas III tetap pada Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.

Namun, iuran itu akan naik pada 2021 menjadi Rp 35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler