Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker

Senin, 18 Maret 2024 – 19:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah (tengah) dan Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3) (ANTARA/Prisca Triferna)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR 2024.

Posko itu menjadi tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri pada tahun ini.

BACA JUGA: DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR.

Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

BACA JUGA: Shin Tae Yong, Malas Pantau Liga 1, Cuma Andalkan Pemain Naturalisasi

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa terdapat pula call center 1500-630 dan kanal WhatsApp yang bisa dihubungi oleh para pekerja di nomor 08119521151.

"Jadi, mulai berlangsung besok, silakan jika ada pertanyaan-pertanyaan, konsultasi dan ataupun pengaduan," kata Indah Anggoro Putri.

Menurut data Kemnaker, Pokso THR Kemnnaker pada 2023 menerima 1.558 pengaduan dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 1.434. Terdapat 124 kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler