Yang Ditangkap Bukan Teroris, tapi Densus Palsu

Kamis, 10 April 2014 – 15:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pria berinsial AS (40) yang ditangkap Polres Tasikmalaya Kota, Jabar bukanlah teroris. Ternayata, dia hanyalah seseorang yang mengaku sebagai Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.

"Aksi penangkapan teror tidak ada. Yang ada seseorang berpura-pura sebagai anggota Densus. Kemudian berpura-pura melaporkan hasil penangkapan teroris ke Kapolres," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Kamis (10/4).

BACA JUGA: Sudi: Pesawat Kepresidenan Membuat Kerja Presiden Efektif dan Efisien

Karenanya, Boy membantah sekaligus mengklarifikasi pemberitaan terkait penangkapan teroris dan penyitaan bahan peledak di Tasikmalaya.

Yang benar, ia menjelaskan, awalnya ada seseorang yang ditangkap reserse Polres Tasikmalaya pada Selasa 8 April 2014 malam.

BACA JUGA: Capres Konvensi, Tak akan Ditawarkan Jadi Cawapres

Kejadian ini berawal Senin 7 hingga Selasa 8 April. Saat itu, Kapolres Tasikmalaya menerima sekitar empat Short Messages Service (SMS).

Isinya, pengirim mengaku sebagai petugas Densus yang mengklaim melakukan penangkapan dua tersangka teroris dari kelompok Abu Roban di Tasik. Selain itu, dia juga mengaku menyita bahan peledak dalam penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Koalisi Capres, PKB Konsultasi dengan Kyai NU

Boy menambahkan, Kapolres Kota Tasikmalaya langsung meminta petunjuk pimpinan. Kemudian, berkoordinasi dengan Densus untuk mencari informasi apakah benar penangkapan itu.
"Setelah dikonfirmasi, termasuk ke unsur pimpinan Densus 88, tidak ada kegiatan Densus dalam konteks penangkapan teror di Tasikmalaya," katanya.

Akhirnya, timbul kecurigaan Kapolres. Lantas pria pengirim SMS itu diburu hingga akhirnya ditangkap di Jalan Zainul Mustopa Tasikmalaya, 8 April 2014 pukul 19.00. "Dia saat ini sudah diamankan di Polres Tasikmalaya dan tengah menjalani pemeriksaan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui AS merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Cipedes Kota, Tasikmalaya. Dari tangan AS, juga disita senjata air soft gun mirip FN. Kemudian sarung senjata, dan dua alat komunikasi milik AS.

AS kini dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait pemilikan dan penyalahgunaan senjata api. "Motifnya masih kita kembangkan," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Anas, Machfud Suroso Mengaku Hanya Dicecar Dua Pertanyaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler