Yang Kena Pajak Pembeli di Warteg

Minggu, 05 Desember 2010 – 01:55 WIB

JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa mengintervensi setiap keputusan Pemda yang dipayungi Peraturan Daerah (perda)Terkait perda DKI Jakarta yang menjadi dasar pemungutan oajak 10 persen omzet warteg, Tjiptardjo mengatakan, para pengusaha warteg tak perlu resah

BACA JUGA: Hujan Lagi, Ibukota Banjir Lagi

Dalihnya, yang dikenai pajak bukan pemilik warteg, tapi pembelinya.

Dia mengatakan, kalaupun akhirnya pengusaha harus menaikkan harga jual karena pajak, maka hal tersebut tidak akan berdampak besar terhadap inflasi khususnya dari daya beli masyarakat.

‘’Justru yang terjadi kontraksi karena pendapatan akan meningkat
Saya tidak melihat ada inflasi

BACA JUGA: Menteri Tak Kompak Soal Pajak Warteg

Pemda membuat aturan tersebut, karena ada ketentuan mengenai penarikan pajak pembangunan
Semuanya adalah kebijakan masing-masing Pemda, bisa 10,20 atau 30 persen itu kewenangannya ada di Pemda,’’ kata Tjiptardjo pada pertemuan wartawan ekonomi di Bogor, Sabtu (4/12) malam.

‘’Kita hanya bisa mengawasi sistem-nya

BACA JUGA: Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak

Tapi kalau itu ditetapkan berdasarkan Perda oleh Pemda, kita tidak mencampuri kewenangan di daerahKita tidak bisa mengintervensi Pemda dalam membuat Perda mengenai pajak,’’ imbuh Tjiptardjo.

Menurut Tjiptardjo, rencana penarikan pajak warteg seharusnya tidak perlu menjadi polemikKarena itu seharusnya saat mengeluarkan rencana penarikan pajak di darah, maka Pemda-nya harus memaksimalkan sosialisasi.

‘’Semua lapisan masyarakat bertanggungjawab untuk membayar pajak sesuai kemampuanYang pendapatan kecil bayarnya kecil, yang pendapatan besar bayar besarKejujuran itu harus dihidupkan dan sosialisasi sebelum penerapan itu penting dilakukan,’’ saran Tjiptardjo(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Kepala Dinas Pensiun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler