JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa mengintervensi setiap keputusan Pemda yang dipayungi Peraturan Daerah (perda)Terkait perda DKI Jakarta yang menjadi dasar pemungutan oajak 10 persen omzet warteg, Tjiptardjo mengatakan, para pengusaha warteg tak perlu resah
BACA JUGA: Hujan Lagi, Ibukota Banjir Lagi
Dalihnya, yang dikenai pajak bukan pemilik warteg, tapi pembelinya.Dia mengatakan, kalaupun akhirnya pengusaha harus menaikkan harga jual karena pajak, maka hal tersebut tidak akan berdampak besar terhadap inflasi khususnya dari daya beli masyarakat.
‘’Justru yang terjadi kontraksi karena pendapatan akan meningkat
BACA JUGA: Menteri Tak Kompak Soal Pajak Warteg
Pemda membuat aturan tersebut, karena ada ketentuan mengenai penarikan pajak pembangunan‘’Kita hanya bisa mengawasi sistem-nya
BACA JUGA: Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak
Tapi kalau itu ditetapkan berdasarkan Perda oleh Pemda, kita tidak mencampuri kewenangan di daerahKita tidak bisa mengintervensi Pemda dalam membuat Perda mengenai pajak,’’ imbuh Tjiptardjo.Menurut Tjiptardjo, rencana penarikan pajak warteg seharusnya tidak perlu menjadi polemikKarena itu seharusnya saat mengeluarkan rencana penarikan pajak di darah, maka Pemda-nya harus memaksimalkan sosialisasi.
‘’Semua lapisan masyarakat bertanggungjawab untuk membayar pajak sesuai kemampuanYang pendapatan kecil bayarnya kecil, yang pendapatan besar bayar besarKejujuran itu harus dihidupkan dan sosialisasi sebelum penerapan itu penting dilakukan,’’ saran Tjiptardjo(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Kepala Dinas Pensiun
Redaktur : Tim Redaksi