Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak

Jumat, 03 Desember 2010 – 23:39 WIB

JAKARTA - Pemerintah telah melakukan supervisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang pajak  restoran yang salah satunya menjadikan Warung Tegal (warteg) sebagai objek pajak sebesar 10 persenPemerintah menilai, raperda itu tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Juru Bicara/Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan, meski sempat menjadi polemik karena dirasa agak memberatkan, namun setelah melalui serangkaian evaluasi di Kemendagri dan Kemenkeu, raperda dimaksud tak bertentangan dengan UU itu

BACA JUGA: Enam Kepala Dinas Pensiun



"Jadi sudah ada dasar hukumnya
Pada prinsipnya raperda dimaksud dapat dan layak untuk dapat ditetapkan dan di undangkan sebagai perda,” kata Donny, panggilan Reydonnizar Moenek, di kantornya, Jumat  (3/12).

Dijelaskan, sesuai isi UU Nomor 28 tahun 2009, warteg dapat dikenakan dan masuk kategori pajak restoran

BACA JUGA: Sopir Gelar Aksi di Kantor Organda

Hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pun,  menyatakan bahwa pada prinsipnya rancangan perda itu layak di tetapkan.

Mantan Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Kemendagri itu menjelaskan, UU 28/ 2009, memang memasukan rumah makan sebagai objek pajak.  Bahkan praktek pengenaan pajak pada pedagang kaki lima, pernah diterapkan
Tapi dulu dengan sistem kupon

BACA JUGA: DPU Klaim Jalan Thamrin Bebas Banjir



Hanya saja, lanjutnya, jika ada penolakan dari masyarakat terhadap raperda itu, maka disarankan agar ditinjau ulangTerutama yang menyangkut ketentuan warteg yang dapat menjadi objek pajak itu yang beromzet 60 juta pertahun, maka bisa ditinjau ulang, misal menjadi yang beromzet Rp100 juta pertahun"Ini agar usaha kecil menengah dapat tumbuh,” katanya.

Sebab, kata dia, dalam konsepsi ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha, warteg masuk kategori katup penyelamat bagi pertumbuhan ekonomi daerahSetidaknya bisa menjadi lapangan kerja sektor informal.

Donny menjelaskan, prinsipnya  jenis pajak dan retribusi yang ada dalam UU 28 tak harus semuanya di terapkan di daerahBagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang baik,  tak perlu terapkan pajak daerah yang membebani secara berlebih pada masyarakat(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Janji MRT Takkan Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler