jpnn.com, JAKARTA - Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS memberikan afirnasi untuk formasi penjaga lapas.
Pasalnya, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi SMA/D3 untuk jabatan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada Kementerian Hukum dan HAM pada sebagian wilayah tidak memenuhi kuota.
BACA JUGA: Kuota CPNS untuk Cumlaude di KemenPAN-RB Banyak Banget
Angka kelulusan SKD terbilang rendah yakni hanya 7,16 persen dari total peserta. Secara nasional hasil SKD yang memenuhi kuota hanya wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta (DIY).
Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya kuota 3x formasi berdasarkan Permenpan-RB nomor 22 tahun 2017 tentang Passing Grade.
BACA JUGA: Kuota Mahasiswa Kedokteran Bisa Dikepras Tinggal 50 Kursi
Padahal kebutuhan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian untuk daerah perbatasan sangat mendesak tahun ini.
"Kami harus memberikan afirmasi karena kuota tidak terpenuhi. Sedangkan kondisi perbatasan Indonesia yang kekurangan petugas. Selain itu rasio jumlah Penjaga Lapas dan tahanan/napi masih timpang," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang juga ketua Panselnas CPNS 2017, Jumat (6/10).
Adapun afirmasi yang diberikan berupa penggabungan dua sistem yaitu passing grade dan ranking. Dengan penggabungan ini, syarat 3x formasi bisa dipenuhi.
Menurut Bima, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi daerah yang sudah memenuhi kuota di antaranya Jateng dan DIY sehingga pelamar yang lulus passing grade SKD tetap memiliki prioritas untuk ikut SKB.
Sisa kekurangan kuota diambil berdasarkan rangking. Kebijakan ini diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2017.
"Mengapa tidak diambil dari peserta yang lulus passing grade dari Jateng dan DIY? Hal ini karena Kemenkumham membutuhkan SDM yang mengenal daerah penempatan kedua jabatan tersebut," terang Bima.
Dia menjamin tidak ada unsur kepentingan dan nama peserta tidak bisa dimodifikasi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad