Yang Main Judi Online Papi55 Siap-Siap Saja, 2 Orang Sudah Ditangkap

Minggu, 22 Oktober 2023 – 18:51 WIB
Kedua tersangka judi online (kiri-kanan) CAS dan NA (42) saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2023). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka kasus judi online, yakni wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40) di wilayah Jakarta Barat dan Utara.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.

BACA JUGA: Tangkap Bandar Judi Online, Polisi Amankan Uang Sebegini

"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang. Namun, kemudian menjadi jarang memasang taruhan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Ade Safri menjelaskan tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain lain terkait depo dan 'withdraw,' (pencairan)," katanya.

BACA JUGA: Empat Bersaudara Ini Kompak Mencuri di Satu RW, Uangnya Dipakai Judi Slot

Kemudian tersangka CAS memiliki peran sebagai pemilik dari situs perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional situs, dan ikut membuka kantor judi daring di Bali.

Ade Safri telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut antara lain, tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, satu unit tablet, lima unit monitor dan empat unit token key BCA.

BACA JUGA: Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK

Ade Safri juga menambahkan kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.

"Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus MM Bobol Mesin ATM, Hati-Hati Saat Mengambil Uang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler