Yang Mau Kirim Parsel ke Menteri Yuddy, Baca Ini Dulu deh

Sabtu, 02 Juli 2016 – 20:12 WIB
Stiker yang terpasang di rumah Menteri Yuddy. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA --Langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk melarang seluruh PNS menerima THR atau parsel kepada pihak lain tidak main-main. Di rumah guru besar ini pun dipasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan lebaran.

"Stiker ini dipasang sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai menteri yang membidangi aparatur sipil negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran," kata Menteri Yuddy di Jakarta, Sabtu (2/7).

BACA JUGA: PNS Boleh Cuti Usai Lebaran, Ini Syaratnya

Dalam stiker tersebut tertulis 'Mohon Maaf Tidak Menerima Parsel/ Bingkisan Lebaran Dalam Bentuk Apapun' disertai gambar ASN yang tidak menerima kado.

Menurut Yuddy, larangan ini efektif untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga. "Kalau di rumah menteri sendiri kami selalu menolak setiap orang yang ingin memberikan bingkisan dalam bentuk besar," ujar salah satu satpam di kediaman Menteri Yuddy.

BACA JUGA: Peringati HUT Bhayangkara ke-70, Polres Bogor Gandeng Impexindo Pratama

Dia mengatakan, stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak tiga hari lalu. Sehingga penjaga keamanan tahu jika ada yang memberikan bingkisan, apapun bentuknya, pasti akan ditolak. "Waktu itu kami pernah dikirimi bingkisan yang lumayan besar tetapi kami minta kembalikan lagi, karena sudah ada larangan untuk tidak menerima apapun," kata satpam tersebut.

Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.

BACA JUGA: Banjir, Rel Di Jalur KA Petak Bangil-Pasuruan Rusak

Pertimbangan larangan ini karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Djarot Berangkatkan Peserta Mudik Bersama PDIP, Ini Pesannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler