2 Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Tak Diproses, Pengacara Habib Rizieq Merespons Keras

Minggu, 28 Februari 2021 – 09:40 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha (kanan) saat diwawancarai awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengomentari dua laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, NTT yang tidak diproses oleh Bareskrim Polri.

Kamil Pasha menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk tidak menerima atau menolak sebuah laporan polisi.

BACA JUGA: Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden

Menurutnya, laporan seharusnya diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan.

"Tidak ada dasar hukum penolakan laporan dalam KUHAP. Seharusnya laporan diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan," kata Kamil Pasha kepada JPNN.com, Minggu (28/2).

BACA JUGA: Aziz Yanuar: Kami Siap dengan Kebersihan Niat dan Hati

Pasal 1 angka 5 KUHAP

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

BACA JUGA: Nurdin Abdullah Tersangka di KPK, Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Disorot

Menurutnya, penyelidikan itu bertujuan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada tindak pidananya atau tidak.

"Dalam penyelidikan itulah dicari apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak. Jika iya, maka dinaikkan ke tahap penyidikan untuk dicari tersangkanya," tutur Kamil Pasha.

Dia lantas menyoroti alasan Bareskrim Polri yang menganggap tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi di NTT.

Menurut Kamil Pasha, mengatakan tidak ada pidana ketika orang baru melapor merupakan sebuah kekeliruan. Sebab, laporan tersebut belum diselidiki.

"Ini melakukan penyelidikan atas laporan saja belum, masa langsung bilang tidak ada tindak pidana atau bukan pelanggaran," tegas Kamil Pasha.

Pihaknya mengatakan hal ini bukan persoalan apakah yang dilaporkan itu presiden atau bukan, namun hukum harus berlaku untuk semua.

BACA JUGA: Detik-detik Koper Dipindahkan ke Mobil Anak Buah Nurdin Abdullah, KPK Gerak Cepat

"Kalau belum melakukan penyelidikan tetapi sudah langsung mengambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, ya ngawur namanya," pungkas Kamil Pasha.

Diketahui, Presiden Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda islam (GPI). Namun, kedua laporan ini tidak diproses.

"Intinya, kami tadi sudah masuk ke dalam (Bareskrim) dan ini laporan masuk, tetapi tidak ada ketegasan di situ (tidak ada nomor LP)," kata Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Ibu Muda Kabur Lewat Gang, Bukan Perempuan Sembarangan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim bukan menolak laporan. Namun, laporan yang disampaikan tidak bisa ditindaklanjuti.

Rusdi menjelaskan, setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu.

"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono Rusdi, Sabtu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gubernur Sulsel Ditangkap, TNI Diminta Turun Tangan, Pengkhianatan SBY

Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.

"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," jelas Rusdi.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler