Yang Mulia Hakim Agung Kini Berbaju Oranye, Wajahnya Menghadap Dinding, Lalu Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 08 Desember 2022 – 18:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim agung Gazalba Saleh, Kamis (8/12). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim agung Gazalba Saleh, Kamis (8/12).

Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kasus Mafia Peradilan, KPK Umumkan Yang Mulia Hakim Agung Ini Sebagai Tersangka

Saat dipamerkan di hadapan publik, Gazalba memakai rompi oranye tahanan.

Dia menghadap ke dinding selama proses konferensi pers. Dia membelakangi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan pimpinan Komisi Yudisial (KY).

BACA JUGA: KPK Bakal Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” ujar Johanis Tanak.

Penetapan Gazalba ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.

BACA JUGA: Tak Terima Jadi Tersangka, Yang Mulia Gazalba Saleh Gugat KPK, MA Ambil Sikap Begini

Gazalba selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, mulai dari 8 Desember sampai 27 Desember 2022.

Gazalba ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler