Yang Mulia, Konon Semua Resah atas Perbuatan Korup SYL dan Keluarga, Jokowi Saja Risi

Sabtu, 29 Juni 2024 – 00:32 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Perbuatan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap sudah meresahkan jajaran Kementan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sempat risi dengan dengan kebijakaan Syahrul Yasin Limpo atau SYL ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Sebab, sebagian di antaranya dianggap tak nasionalis.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan tanggapannya atas bantahan yang disampaikan SYL pada persidangan sebelumnya.

BACA JUGA: Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Aliran Dana ke Green House Milik Bos Partai di Pulau Seribu

Awalnya jaksa menyampaikan ada bukti tangkap layar dari pesan singkat Whatsapp antara SYL dengan staf khusus atau stafsusnya, Imam Mujahidin Fahmid.

"Pada percakapan chat WA tersebut terdakwa dan Imam Mujahidin Fahmid membahas kondisi di Kementerian Pertanian RI, yang pada pokoknya jajaran Kementan RI semua resah atas perbuatan terdakwa yang setiap saat meminta dipenuhi permintaannya, permintaan sanak keluarga terdakwa, dan keperluan Partai NasDem," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

BACA JUGA: Dianggap Memeras dan Menerima Suap, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

"Jajaran Kementan harus membuat pertanggungjawaban fiktif untuk memenuhi nafsu permintaan terdakwa," sambungnya.

Selain itu, kata jaksa, dalam percakapan itu, Imam Mujahidin Fahmid sempat membahas soal risinya Jokowi dengan kebijakan SYL yang dianggap tak nasionalis.

BACA JUGA: SYL Mengaku Beri Firli Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Merespons Begini

Satu di antaranya keputusan merekrut pejabat Kementan dari Makassar yang notabenenya merupakan mantan anak buah SYL ketika menjabat sebagai Sulawesi Selatan.

"Terdakwa dan Imam Mujahidin Fahmid juga membahas bahwa Presiden Republik Indonesia sudah risi dengan kebijakan terdakwa yang tidak nasionalis dan semua pejabat Kementan RI diambil dari dinas di Makassar, contohnya direktur pupuk yang dijabat oleh lulusan STPDN yang tidak sesuai latar belakang pendidikannya, dalam hal ini yang dimaksud adalah Muhammad Hatta," sebut jaksa.

Dengan adanya bukti itu, jaksa meminta majelis hakim menolak bantahan SYL perihal tak pernah memerintah anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari para eselon I di Kementan.

"Dengan semikian, keberatan dan bantahan terdakwa tersebut tdk berdasar dan sepatutnya ditolak atau setidak tidaknya dikesampingkan," kata jaksa.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Selain itu, jaksa juga menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara SYL Beri Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Ada Peran Kombes Irwan Anwar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SYL   Kementan   Kasus Korupsi   Jokowi  

Terpopuler