jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya. Karenanya, JPU tetap meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tetap mengadili gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu.
"Dalam kesimpulan saya, tadi kami meminta kepada majelis hakim menolak eksepsi, baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum," kata Jaksa Ali Mukartono usai persidangan di PN Jakut, Selasa (20/12).
BACA JUGA: Jailani Dipanggil KPK
Persidangan berikutnya akan berlangsung pada Selasa (27/12). Sidang pekan depan beragendakan putusan sela dari majelis hakim terhadap nota keberatan Ahok dan tim penasihat hukum.
Jaksa Ali berharap majelis hakim dalam memberikan putusan sela bisa mempertimbangkan keberatan yang dilayangkan Ahok dan tim penasihat hukum. Kemudian, pendapat dari penuntut umum. "Rencana Selasa pekan depan," ucap Jaksa Ali.
BACA JUGA: JPU Berharap Sidang Ahok Dilanjutkan
Dalam nota keberatan Ahok menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama dalam ucapannya. Namun, menurut Jaksa Ali, hal itu tidak cukup.
"Bahwa dia tidak punya niat atau menodai agama. Tapi harus dilihat dari rangkaian hubungan, dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatar belakang maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa" ungkap Jaksa Ali. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Keluarkan Perintah Tegas soal Sweeping Atribut Natal
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO jadi Calon Tunggal Ketum Hanura
Redaktur : Tim Redaksi