jpnn.com, CIBINONG - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat menerapkan penyekatan di Jalur Puncak selama pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya, mulai besok kita laksanakan terus," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Gubernur Anies dan Irjen Fadil Peringatkan Pesepeda di Jakarta, Hati-hati
Dia mengatakan penyekatan di jalur Puncak Bogor di Simpang Gadog, Ciawi itu sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 pada setiap akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.
AKBP Harun menyebutkan, bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diminta memutar balik.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Hergun Minta Program BST hingga Subsidi Upah Diperpanjang
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan selama PPKM Darurat, pihaknya mewajibkan pengelola penginapan meminta surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR terhadap tamu.
Pasalnya, dia kerap menerima laporan mengenai pengunjung hotel yang ternyata merupakan pasien Covid-19, melakukan isolasi mandiri di hotel tanpa sepengetahuan pengelolanya.
BACA JUGA: Martin: Saya Sudah Tidak Tega Melihat Tenaga Kesehatan, Tolonglah!
"Maka pihak pengelola sekarang harus meminta surat keterangan antigen atau PCR. Ada beberapa tamu dari luar (Bogor) untuk isolasi di hotel," kata ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam