jpnn.com, JAKARTA - Bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji, ada cara terbaik mengumpulkan uang dan bebas dari unsur riba, yaitu investasi lewat emas.
Menurut Kepala Divisi Inovasi Produk Keuangan Syariah KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) Yosita Nur Widayanti, mengumpulkan emas untuk melindungi nilainya tidak diharamkan dalam Islam. Jadi ketika butuh, emas bisa dijual.
BACA JUGA: Ini Jumlah Dana Asuransi untuk Jemaah Haji yang Meninggal Dunia
"Yang tidak boleh itu menimbun karena pemiliknya harus mengeluarkan zakat dari emas tersebut," kata Yosita dalam seminar media gathering The Power of Gold di Jakarta, Jumat (30/11).
Menurut dia, bagi umat Islam yang ingin menyiapkan dana untuk berhaji bisa lewat investasi emas. Dengan catatan emasnya harus dilihat kadarnya dan sebaiknya diproduksi oleh perusahaan tambang Indonesia yang bersertifikasi.
BACA JUGA: Perbedaan Hasil Investasi Saham, Emas dan Deposito 10 Tahun Terakhir
"Pada dasarnya saat ingin berinvestasi, nasabah harus tahu risikonya apa. Jangan ikut-ikutan tren," ujarnya.
Sekretaris Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengungkapkan, sampai saat ini sesuai peraturan perundang-undangan, setoran dana haji pertama Rp 25 juta per orang harus dalam bentuk uang tunai.
Namun, dalam masa tunggu, calon jemaah haji bisa menginvestasikan dananya. Asalkan syaratnya investasinya bukan berbau riba dan harus dalam bentuk syariah
Sebenarnya, kata Ramadhan, ongkos naik haji (ONH) itu Rp 70 jutaan. Namun, jemaah hanya dibebankan separuhnya. Ambil contoh ONH 2019, jemaah dibebankan Rp 35,2 juta. Sisanya diambil dari hasil pengembangan investasi dana setoran awal jemaah.
"Komponen biaya haji itu berasal dari jemaah dan hasil investasi. Kalau dibilang kenapa nilai investasi dana hajinya sedikit karena memang tidak boleh mengandung unsur ribanya. Makanya dana haji kami investasikan di perbankan syariah, surat berharga syariah, emas batangan," terangnya.
Bagi jemaah yang ingin investasi emas untuk melunasi ONH, lanjut Ramadhan, sah-sah saja. Karena Kemenag juga melakukannya.
Sementara Kepala Departemen Operasi Divisi Produk Emas Pegadaian Heri Prasongko mengungkapkan, saat ini masyarakat sangat antusias investasi emas. Apalagi emas bisa untuk memudahkan masyarakat yang ingin berhaji dan umrah.
Dia memaparkan betapa emas bisa jadi pilihan investasi aman bagi jemaah. Di 2005, harga emas hanya Rp 138.973 per gram. Untuk membayar ONH Rp 26 jutaan, maka butuh emas 191 gram.
Namun, di 2019, harga emas Rp 700 ribu per gram. Dengan ONH Rp 35 juta, jemaah hanya butuh 50 gram emas.
"Jadi bisa dilihat betapa emas itu relatif lebih melindungi nilai uang jemaah. Kalau 2005 harus siapkan 191 gram emas untuk satu orang, sekarang berat segitu sudah bisa memberangkatkan tiga orang," tuturnya.
Namun, dia mewanti-wanti, investasi emas harus dalam bentuk batangan atau bisa juga perhiasan tetapi dengan kadar tinggi. Selain itu emasnya harus buatan perusahaan lokal yang sudah bersertifikasi seperti PT Antam. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad