Yang Perlu Dilakukan Agar Tidak Ada Data Honorer K2 Tercecer

Selasa, 25 Februari 2020 – 10:57 WIB
Korwil PHK2I (Perkumpulan Honorer K2 Indonesia) DKI Jakarta Nur Baitih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan melakukan sinkronisasi data honorer K2.

Langkah ini dilakukan dalam rangka menyusun roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: 6 Kesepakatan Panja ASN dengan Pemerintah soal Honorer K2

Menyikapi hal itu, pimpinan honorer mewanti-wanti jangan sampai ada honorer K2 yang namanya tercecer saat sinkronisasi.

"Honorer K2 bersama forum di daerah harus aktif mengawal data di setiap BKD (Badan Kepegawaian Daerah) masing masing. Kalaupun nanti memang ada sinkronisasi data setidaknya pengurus daerah sudah berkomunikasi yang baik dengan BKD. Apalagi semua pangkal muara data adanya di BKD," tutur Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (25/2).

BACA JUGA: Instruksi Penting dari Bu Titi untuk Seluruh Honorer K2

Nur yang juga pengurus pusat PHK2I ini meminta honorer K2 jangan hanya diam dan pasrah, merasa namanya sudah ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). KemenPAN-RB akan minta ke BKD untuk validasi data ulang.

"Membandingkan data yang ada di KemenPAN-RB. Kalau jumlah bertambah kan tidak mungkin, berkurang pasti iya. Nah, selama ada pendataan ulang ya dikawal jangan sampai ada data baru," beber guru honorer K2 ini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 Menunggu Entah Sampai Kapan, 6 Menteri Disentil

Ibu dua anak ini mengingatkan agar para pengurus forum serta anggota membangun komunikasi yang baik dengan BKD.

Juga melibatkan DPRD setempat yang membidangi masalah kepegawaian di daerah untuk sama sama mengawal. Begitu juga bangun komunikasi dengan setiap SKPD masing masing.

Untuk diketahui, dalam rapat Panja ASN bersama tujuh kementerian/lembaga pada 24 Februari 2020, dihasilkan enam kesepakatan.

Di mana dalam poin 4 disebutkan Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2, antarinstansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler