Yang Tahu Keberadaan Bos Ongky Diimbau Melapor ke Petugas, Dia Buronan Kelas Kakap

Sabtu, 10 Desember 2022 – 17:19 WIB
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, di kawasan kampung Ambon, Manokwari Barat. Foto: ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA

jpnn.com, MANOKWARI - Terpidana kasus tambang emas ilegal, Ongky alias ONK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan petugas Lapas Kelas II B Manokwari, Papua Barat.

Ongky kabur dari lapas itu pada Oktober 2022.

BACA JUGA: Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Termasuk 2 Orang

Kepala Lapas kelas IIB Manokwari Jumadi menyatakan penetapan buron terpidana kasus tambang emas ilegal itu agar diketahui masyarakat umum sehingga membantu petugas dalam melakukan pencarian.

"Penetapan DPO terpidana Ongky sejak awal Desember melalui koordinasi dengan Polres Manokwari untuk membentuk tim pencarian pada sejumlah target lokasi persembunyiannya," ujar Jumadi dihubungi di Manokwari, Jumat.

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Dia mengatakan status DPO berlaku sepanjang terpidana Ongky belum tertangkap atau menyerahkan diri ke Lapas Manokwari untuk melanjutkan hukuman pidana penjara atas perkara yang dijalani.

Jumadi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan buron tersebut.

BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget

"Jadi, sampai di mana pun pelariannya masih tetap berstatus DPO Lapas Manokwari," ujarnya.

Terpidana Ongky alias ONK merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara tambang emas ilegal yang melarikan diri dari Lapas Manokwari pada 8 Oktober 2022 dengan cara memanjat tembok.

Dalam perkara tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 orang terpidana lainnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler