jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti persoalan BI cheking yang kerap menjadi ganjalan bagi masyarakat ekonomi bawah dalam pengajuan kredit pemilikan rumah murah (bersubsidi).
Hal ini tentu saja menghambat program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Industri Semen dari Program 3 Juta Rumah
"Kami dukung penuh program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo melalui Kementerian Perumahan. Oleh karena itu, harus dicermati betul kendala dan tantangan pencapaiannya terutama dari sisi akses masyarakat bawah untuk mendapatkannya," ungkap Yanuar dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Anggota DPR Dapil VIII Jateng ini lalu menyoroti syarat BI checking yang kerap membuyarkan harapan masyarakat untuk mengakses KPR.
BACA JUGA: Senator Yakini Bang Ara Mampu Wujudkan Program 3 Juta Rumah
Masyarakat terkena BI checking, yang sebenarnya untuk pinjaman-pinjaman ringan melalui aplikasi pinjol legal yang terdaftar di lembaga keuangan.
"Misal, masyarakat menggunakan paylater untuk pembayaran sebut saja 50 ribu rupiah, lalu telat bayar sehingga menunggak atau gagal bayar hingga akhirnya jadi catatan BI checking. Ketika mereka mengajukan kredit perumahan, jadi tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
BACA JUGA: Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
Oleh karena itu, Yanuar Arif mengusulkan pemerintah mengeluarkan kebijakan menghapus utang pinjaman online bagi masyarakat bawah.
"Kalau pemerintah bisa menghapus utang UMKM petani dan nelayan untuk meringankan beban rakyat kecil, saya berharap pemerintah juga menghapus utang pinjol masyarakat untuk dapat mengakses kredit perumahan rakyat," kata dia.
"Untuk menyukseskan program 3 juta rumah, saya berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang pinjol masyarakat bawah agar akses masyarakat terhadap kredit perumahan tidak terganjal BI checking," kata Yanuar. (*/boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi