Yanuar dan Sahrul Gunawan Dibegal di Jalan Kerajinan, Motor dan Hp Digasak

Sabtu, 19 Juni 2021 – 12:44 WIB
WM (19) dan MR (18), pelaku begal, saat diamankan di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (17/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari menangkap dua pemuda, pelaku begal sepeda motor dan handphone di Jalan Kerajinan, Keagungan, Jakarta Barat.

Dua penjahat itu berinisial WM (19) dan MR (18). Mereka tergabung dalam sebuah geng motor. Adapun WM berperan sebagi ketua geng tersebut. 

BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis Penusuk Mbak Amelia dan Serli

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Son Manossoh mengatakan peristiwa yang terjadi Rabu (16/6) itu bermula saat Yanuar dan temannya, Sahrul Gunawan, berboncengan sepeda motor.

Saat tiba di Jalan Kerajinan, kedua korban dicegat WM dan anggota gengnya yang berjumlah 15 orang.

BACA JUGA: Seorang Janda Selalu Menerima Banyak Tamu, Tetapi Ada yang tak Diundang, Pasrah

Selanjutnya, WM merampas kunci motor korban kemudian memukulinya. Handphone milik Sahrul juga dirampas pelaku.

"Pelaku WM memukul wajah korban bagian pipi kanan dan menendang dengan kaki serta mengambil motor korban sedangkan pelaku MR memukul korban bagian perut dan dada," kata Iver dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).

BACA JUGA: Aksi Begal Bersajam Terekam CCTV, Lihat, Menyeramkan Sekali

Usai mengeroyok korban, para pelaku kabur dengan membawa motor dan handphone korban.

Kedua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari. Polisi bergerak melakukan penyelidikan.

"Keesokan harinya tepatnya Kamis (17/6), tim buser saat melaksanakan patroli wilayah di saat melintas di Jalan Kerajinan melihat terduga pelaku sedang berboncengan melintas menggunakan sepeda motor," ujar Iver.

Polisi langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Metro Taman Sari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Beraksi di Dekat Kantor Polisi, Korbannya Perempuan


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler