jpnn.com - PALANGKA RAYA - Proses hukum Yasir Arafat memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka yang diduga memasok narkoba jenis sabu ke sejumlah oknum anggota DPRD Kapuas itu kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Akhmad Shaury menyampaikan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Ganjar: Tutup Peluang Perempuan jadi Raja Jogja Bukan Diskriminatif
"Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke kejari Kapuas pada Selasa (17/2) lalu," kata Kombes Akhmad Shaury dilansir Kalteng Post (Grup JPNN.com), Kamis (19/2).
Diberitakan sebelumnya, saat diinterogasi penyidik Polda Kaltim, Yaser Arafat mmengaku sudah hampir sembilan bulan menyediakan pesanan barang haram itu untuk sejumlah oknum anggota DPRD Kapuas.
BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan, Polisi Berpangkat Briptu Dituntut 15 Tahun Bui
Menurut dia, sejumlah anggota DPRD Kapuas, termasuk Eddy Fahriansyah dan Darwandie yang saat ini juga telah ditahan, merupakan pelanggan yang kerap memesan barang terlarang itu kepada dirinya. Dia juga mengaku sudah beberapa kali mengantar pesanan ke komplek kantor DPRD Kapuas.
“Sabu-sabu itu saya dapat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata tersangka kepada penyidik Polda Kalteng saat itu.(ram/jpnn)
BACA JUGA: Dewan Desak Bupati Sleman Setop Pembangunan Hotel dan Mal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pastikan Surat Penghentian Kasus Korupsi Gerobak Palsu
Redaktur : Tim Redaksi