jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak memperbolehkan sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disiarkan secara langsung.
Namun pewarta dan masyarakat tetap diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan perkara korupsi terkait dana masyarakat ini.
BACA JUGA: Terungkap! Atut Membaiat PNS Banten demi Tutupi Korupsi
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mau berkomentar banyak. Namun Febri mengatakan KPK fokus dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan publik secara luas.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang KPK dan UU Pemberantasan Korupsi, komisi antirasywah berkewajiban melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. "Dan itu hak masyarakat untuk tahu," kata Febri di kantor KPK, Rabu (8/3) sore.
BACA JUGA: Mendagri: Proses Pengadaan e-KTP Tetap Jalan
Hanya saja Febri mengatakan soal teknis peliputan di ruang sidang, itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). "Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," kata pria berkacamata itu.
Seperti diketahui, jalannya sidang tidak bisa dipantau secara langsung ditelevisi karena tayangan live persidangan itu tidak diperbolehkan.
BACA JUGA: Fadli Zon Minta KPK Klarifikasi Nama yang Beredar
Keputusan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Yohanes Priyana. Dia menyebut itu adalah kebijakan majelis hakim. ”Saya hanya menyampaikan saja,” kata Yohanes. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Jamin Revisi UU KPK tak Terkait e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy