jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Polri secara internal menghadapi permasalah dalam membendung dan membina oknum-oknum polisi yang mencoreng citra institusi.
Oleh karena itu, menteri asal PDI Perjuangan ini mendorong Polri membuat strategi tepat untuk membenahi internal. Dia menegaskan bahwa hal itu doperlukan guna meningkat kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
BACA JUGA: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Dilakukan, Tim Mabes Polri Mulai Bergerak
"Secara internal, Polri juga menghadapi permasalahan dalam membendung dan membina oknum-oknum polisi yang mencoreng citra institusi," kata Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/7).
Menkumham Yasonna menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi bidang pengawasan antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Polri.
BACA JUGA: Jelang Autopsi Ulang Brigadir J, Tim Penyidik dan Dokter Forensik Polri Terbang ke Jambi
Lebih lanjut Yasonna mengatakan perlunya pembenahan di internal Polri dilatarbelakangi lebih cenderungnya masyarakat memilih media publik sebagai saluran ketika menghadapi tindakan oleh oknum polisi, daripada melaporkannya langsung ke pengawas internal Polri.
"Ini menjadi catatan penting untuk internal Polri terkait dengan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengawas internal Polri," kata Yasonna juga anggota Kompolnas itu.
BACA JUGA: Menkumham Yasonna Dorong Pelaku Usaha Segera Mengurus Hak Kekayaan Intelektual
Menurut dia, Kompolnas selain mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait arah kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, juga mempunyai wewenang dalam penanganan keluhan atau aduan terkait dengan kinerja kepolisian.
Untuk melayani keluhan atau aduan tersebut, katanya, Kompolnas harus bersinergi dengan pengawas internal Polri guna mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkadilan).
Yasonna berpandangan perlu upaya peningkatan independensi peran pengawasan fungsional oleh Kompolnas seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan 16 program prioritas Kapolri.
Hal itu berkaitan dengan pengawasan pimpinan terhadap setiap kegiatan, penguatan fungsi pengawasan, dan pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan.
Sebagai anggota Kompolnas, Yasonna memahami dalam pelaksanaannya hal tersebut tidak mudah.
Sebab, pada dasarnya manusia tidak suka diawasi.
Akan tetapi, Menkumham Yasonna berharap melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan mendapatkan suatu pemahaman dan misi yang sama. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi