Yasonna Mengaku Tak Bisa Langsung Tolak Permintaan PPP Djan Faridz

Rabu, 19 Oktober 2016 – 21:21 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tengah mengkaji permintaan PPP kubu Djan Farid agar membatalkan pengesahan kepengurusan partai berlambang Kakbah kubu M Romahurmuziy alias Romy. Dasar permintaan Djan adalah  putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan kepengurusannya di PPP hasil muktamar di Hotel Sahid, Jakarta.

“Masih dibawa tingkat subdit (sub direktorat, red) yang mengkaji. Nanti kita bawa, angkat ke atas (level direktur jenderal dan menteri, red),” katanya di DPR, Rabu (19/10).

BACA JUGA: Lah Gimana Sih? Ahok Yang Dilaporkan, Kok Habib Rizieq yang Diperiksa

Namun, menteri asal PDIP itu menepis anggapan bahwa pemerintah sengaja berpolitik dalam persoalan PPP. Sebab, putusan MA terbit setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan putusan atas PPP kubu Romy hasil muktamar islah.

"Nggak ada karena politik. Ini kan tiba-tiba dia masukin. Masa saya bilang, ‘eh nggak laku lagi nih’. Nggak bisa dong kalau dia bilang saya ada novum baru nih,"  ujar Yasonna.

BACA JUGA: Menkumham: Tuntutan Istri Almarhum Munir Diurus Jaksa Agung

Selain itu, katanya, SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan PPP kubu Romy juga sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karenanya pemerintah memilih melihat proses hukum yang berjalan.

“Ya, kita tunggu lah. Kita ini ‎selalu melihat dari perspektif yuridisnya. Nggak ada politik," tegasnya.

BACA JUGA: Polri Siagakan 71.983 Personelnya demi Pilkada 2017

Namun, Yasonna juga mengingatkan bahwa sebaiknya persoalan PPP tidak sepenuhnya dituntaskan secara hukum. Selain itu, bisa saja pemerintah menolak permintaan kubu Djan.

‎"Ditolak juga terbuka kemungkinan, tidak dikabulkan juga, tergantung fakta hukumnya, dokumen yuridisnya, alasan yuridisnya," tutur Yasonna.(dna/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Puan Buka Pekan Produk Budaya Nusantara Expo dan Forum 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler