jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly panen kecaman karena rencana revisi Undang-Undang tentang KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Kekhawatiran yang muncul, revisi itu akan menjadi pintu masuk untuk melemahkan KPK.
Namun, Yasonna menangkis tudingan yang menempatkannya sebagai pihak paling bertanggung jawab atas masuknya revisi UU KPK dalam prioritas pembahasan sehingga masuk Prolegnas 2015. Menurutnya, usul mengamandeman UU KPK justru merupakan inisiatif DPR.
BACA JUGA: Saksi Mengaku Setorkan Uang Rekanan Kementerian ESDM ke Waryono
"Itu kadang-kadang kan orang-orang enggak ngerti tapi kasih komentar. Jadi enggak tahu informasi langsung serodok aja," ujar Yasonna di kompleks kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6) sore.
Yasonna datang ke Istana Negara karena dipanggil Presiden Joko Widodo. Pemanggilan ini karena mantan anggota Komisi III DPR itu disebut-sebut sebagai pihak yang mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Prolegnas 2015.
BACA JUGA: Jaksa Agung Harapkan Pimpinan KPK Jilid IV Tak Mengejar Popularitas
Namun, Yasonna menegaskan bahwa sebenarnya sudah sejak lama revisi UU KPK masuk Prolegnas. "Ini usul inisiatif DPR, masuk Prolegnas, long-list. Ada ketidaksempurnaan di dalam UU KPK, jadi DPR dorong itu," imbuh Yasonna.
Ia menegaskan, pemerintah hanya mengajukan 10 RUU tahun ini. Namun, di antara 10 RUU itu tidak ada satupun tentang KPK.
BACA JUGA: Libatkan Ahli Psiko-Antropologi Agar Polisi Yakin Jerat Tersangka Pembunuh Ang
"Kalau DPR sudah siap dengan draft-nya ya silahkan saja. Tapi yang kami kerjakan bukan itu. Kami kerjakan RUU KUHP, merek, paten, bea materai dan lain-lain," tandas Yasonna. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Rp 57 Miliar ke Negara, Anas: Saya Bayar Pakai Daun
Redaktur : Tim Redaksi