jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, kembali berwacana akan memberikan kebebasan pada puluhan ribu narapidana (napi) kasus narkoba yang saat ini menyesaki Lembaga Pemasayarakatan (lapas).
Diakui Yasonna, wacananya ini pernah akan dilakukan pada 2015 lalu. Selain alasan kelebihan kapasitas, mayoritas mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Konflik Internal Melanda Hanura, Ini Respons Menteri Yasonna
Namun, idenya gagal. Padahal, kata politikus PDI Perjuangan tersebut, ketika itu Presiden Joko Widodo hingga Mahkamah Agung telah setuju pemberian grasi bagi 20 ribu napi narkoba tersebut.
"Pernah kami berpikir berbuat grasi kepada 20 ribu napi pengguna. Tapi gagal. Presiden sudah setuju, MA sudah setuju prinsip, tapi gagal. Saya sedang memikir ulang lagi untuk pemikiran itu," ucap Yasonna.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Mengaku Bersih dari Duit e-KTP
Itu disampaikannya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (25/1).
Dia pun menyebutkan bahwa saat ini jumlah napi narkoba sudah melampaui angka 200 ribu orang.
BACA JUGA: Natal Tiba, 175 Napi Langsung Bebas dari Penjara
"Karena bayangkan posisinya sekarang sudah 232 ribu. Kalau polisi sama BNN tangkap terus tangkap terus. Bagaimana? Nggak mungkin kan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Janji Keluarkan SK Pemenang Sengketa PPP
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam