Bachtiar diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Mensos, dengan mengarahkan pemegang anggaran dan pimpinan proyek untuk memenangkan pihak-pihak tertentu
BACA JUGA: Dokter Singapura Tak Mampu Obati Syaukani
Atas perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian senilai Rp 36,6 miliarBACA JUGA: Bachtiar: Gayus Bikin Rusuh
Yayasan Insan Cendekia sendiri diduga adalah milik Bachtiar.Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Zet Todung Alo, Bachtiar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba kemudian mempersilakan Bachtiar untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, sebelum menyampaikan tanggapan
BACA JUGA: RI-Arab Beda Persepsi soal Pembantu
Setelah berkonsultasi, ternyata tidak banyak komentar yang disampaikan Bachtiar"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk menyampaikan tanggapan," katanya.Fauzi Yusuf, penasehat hukumnya, kemudian berkata bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan tersebut"Kami sudah sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Fauzi.
Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim pun mengatakan bahwa sidang lanjutan pada pekan depan akan langsung memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan JPUDia pun kemudian menutup sidang, guna memberi kesempatan bagi JPU untuk mempersiapkan saksinya(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Satu Blok Dengan Anggodo
Redaktur : Tim Redaksi