Yayasan Milik Bachtiar Diduga Untung Rp 800 Juta

Kasus Korupsi Kain Sarung, Mesin Jahit dan Sapi

Selasa, 23 November 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah, menjalani sidang pertama kasusnya, Selasa (23/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Seperti diketahui, Bachtiar dalam hal ini didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan mesin jahit, kain sarung dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) pada periode 2006-2008.

Bachtiar diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Mensos, dengan mengarahkan pemegang anggaran dan pimpinan proyek untuk memenangkan pihak-pihak tertentu

BACA JUGA: Dokter Singapura Tak Mampu Obati Syaukani

Atas perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian senilai Rp 36,6 miliar
Perbuatannya itu diduga telah menguntungkan sejumlah pihak, antara lain PT Lasindo (senilai Rp 19,8 miliar), Yayasan Insan Cendikia (Rp 800 juta) dan Cep Ruckhiyat (sebesar Rp 12 miliar)

BACA JUGA: Bachtiar: Gayus Bikin Rusuh

Yayasan Insan Cendekia sendiri diduga adalah milik Bachtiar.

Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Zet Todung Alo, Bachtiar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana
Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba kemudian mempersilakan Bachtiar untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, sebelum menyampaikan tanggapan

BACA JUGA: RI-Arab Beda Persepsi soal Pembantu

Setelah berkonsultasi, ternyata tidak banyak komentar yang disampaikan Bachtiar"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk menyampaikan tanggapan," katanya.

Fauzi Yusuf, penasehat hukumnya, kemudian berkata bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan tersebut"Kami sudah sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Fauzi.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim pun mengatakan bahwa sidang lanjutan pada pekan depan akan langsung memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan JPUDia pun kemudian menutup sidang, guna memberi kesempatan bagi JPU untuk mempersiapkan saksinya(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Satu Blok Dengan Anggodo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler