JAKARTA -- Majelis hakim secara resmi memutuskan pemindahan tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan PTambunan, dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Klas 1 Cipinang, Senin (22/11)
BACA JUGA: Diambil Alih KPK jika Diserahkan
Gayus rencananya ditempatkan satu blok dengan Anggodo Widjojo
Menurutnya, Gayus akan ditempatkan di blok tipikor yang sudah disediakan di dalam Rutan Klas 1 Cipinang
BACA JUGA: KPK Rahasiakan Hasil Sitaan dari Rumah Syamsul
Bambang mengatakan, tidak ada keistimewaan dan perbedaan perlakuan terhadap GayusDia mengaku, tidak ada persiapan khusus terkait pemindahan Gayus yang terkenal licin di Rutan Klas 1 Cipinang
BACA JUGA: Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah
"Persiapan khusus tidak adaDalam menerima Gayus pun sama seperti penerimaan tahanan lainnya." Tegas Bambang(mos)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Pulang, Kargo Naik 15 Persen
Redaktur : Tim Redaksi