Untuk itu, KPK sudah mengirim surat ke 99 instansi pemerintah baik departemen, badan ataupun lembaga
BACA JUGA: KPK Terbentur Alat Bukti
Isinya, instansi pemerintahan diminta segera melapor ke KPK jika menaungi ataupun memiliki yayasanBACA JUGA: Pelaporan Pajak Diperpanjang Hingga Maret
"Dari 50 itu ada 14 departemen atau lembaga yang mempunyai yayasan," sebut Haryono yang dijumpai usai mendampingi Ketua KPK Antasari Azhar memaparkan laporan tahunan tentang kinerja KPK di Jakarta, Selasa (30/12).Namun demikian, KPK akan terus mengejar departemen, badan ataupun lembaga negara yang memiliki yayasan
BACA JUGA: Kompensasi BBM SBPU Sampai Januari
"Menurut Departemen Hukum dan Ham saja, ada 30 kementerian atau lembaga yang memiliki yayasan," sebutnya.Menurutnya, yayasan itu bernaung di bawah departemen atau lembaga karena tujuan pendiriannya adalah untuk kesejahteraan karyawan maupun pegawaiHaryono menambahkan, KPK akan menelaaah manfaat dari keberadaan yayasan-yayasan sekaligus mendalami kemungkinan adanya aset negara yang dimanfaatkan yayasan.
"Kami akan tindak lanjuti dan akan kita lihat semua, apakah dia menggunakan aset negara dan apakah apakah ada penyelewengan-penyelewengan,” tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Diserbu Nasabah
Redaktur : Tim Redaksi