Yayasan Pegawai jadi Incaran KPK

Selasa, 30 Desember 2008 – 20:02 WIB
JAKARTA - Terungkapnya aliran dana Bank Indonesia ke DPR melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) membuat KPK semakin memperluas bidikan tentang celah-celah yang dapat digunakan untuk korupsiMulai 2009 besok, KPK akan mengawasi seluruh pengelolaan yayasan yang bernaung di bawah departemen ataupun instansi pemerintahan.

Untuk itu, KPK sudah mengirim surat ke 99 instansi pemerintah baik departemen, badan ataupun lembaga

BACA JUGA: KPK Terbentur Alat Bukti

Isinya, instansi pemerintahan diminta segera melapor ke KPK jika menaungi ataupun memiliki yayasan
Namun menurut wakil Ketua KPK Haryono Umar, dari 99 isntansi pemerintahan yang dikirimi surat baru 50 saja yang sudah memberikan balasan

BACA JUGA: Pelaporan Pajak Diperpanjang Hingga Maret

"Dari 50 itu ada 14 departemen atau lembaga yang mempunyai yayasan," sebut Haryono yang dijumpai usai mendampingi Ketua KPK Antasari Azhar memaparkan laporan tahunan tentang kinerja KPK di Jakarta, Selasa (30/12).

Namun demikian, KPK akan terus mengejar departemen, badan ataupun lembaga negara yang memiliki yayasan
KPK meyakini jumlah yayasan yang bernaung di isntansi pemerintahan cukup banyak

BACA JUGA: Kompensasi BBM SBPU Sampai Januari

"Menurut Departemen Hukum dan Ham saja, ada 30 kementerian atau lembaga yang memiliki yayasan," sebutnya.

Menurutnya, yayasan itu bernaung di bawah departemen atau lembaga karena tujuan pendiriannya adalah untuk kesejahteraan karyawan maupun pegawaiHaryono menambahkan, KPK akan menelaaah manfaat dari keberadaan yayasan-yayasan sekaligus mendalami kemungkinan adanya aset negara yang dimanfaatkan yayasan.

"Kami akan tindak lanjuti dan akan kita lihat semua, apakah dia menggunakan aset negara dan apakah apakah ada penyelewengan-penyelewengan,”  tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Diserbu Nasabah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler