Yayasan Siapkan Gerakan Moral

Rabu, 28 Desember 2011 – 09:21 WIB

JAKARTA – Sengketa antara pihak Yayasan dan Universitas Trisakti belum meredaPadahal, proses hukum sudah bicara, di mana Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum serta pengangkatan Thoby Mutis sebagai rektor dianggap tidak sah berdasar putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005

BACA JUGA: 50 Insinyur RI Belajar Rakit Kapal Selam

Namun, dengan berbagai upaya, Thoby seolah tidak ingin melepaskan jabatannya


Sekretaris Umum Yayasan, Trisakti Abi Jabbar, mengatakan, upaya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pun ada salah penafsiran

BACA JUGA: Lestarikan Seni, Sultan Dapat Doktor HC

”Seharusnya yang dieksekusi bukan aset universitas
Sesuai gugatan, eksekusi yang dimenangkan pihak Yayasan Trisakti semestinya terkait keabsahan jabatan Thoby Mutis,” katanya.

Meski pun bukan keabasahan  jabatan Thoby, eksekusi itu pun hingga kini tertunda

BACA JUGA: Nuh Optimis Anggaran Pendidikan Cukup Bangun PTN

”Saya juga tidak tahu apa lagi yang ditunggu PN JakbarSemua sudah bicara, mulai dari MA, Komnas HAM hingga DPRTapi tetap tertunda,” kata Abi.  

Seperti diketahui, pihak Thoby Mutis melakukan gugatan balik terhadap Yayasan Trisakti di PN Jakarta Timur, dan ternyata gugatan itu dikabulkanMenurut Abi, inilah yang menjadi titik masalahKetika Yayasan Trisakti sudah memenangkan gugatan hukum, namun PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Thoby csPihak Yayasan pun telah melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ke Komisi Yudisial (KY) mengenai perilaku para hakim yang dinilai kerap melakukan pelanggaran etik dalam proses persidangan.

”Hakim-hakim itu antara lain Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MHHingga kini para majelis hakim PN Jakarta Timur itu belum diberikan sanksi oleh KYKami melaporkan ke KY dan MA karena kami melihat ada keganjilan dalam perkara yang diterima dan diputus,” katanya.

Pertama, perkara sudah disidangkan di PN lain, tapi tetap diterimaKedua, ini masalah tata usaha negaraKetiga, ada indikasi penggunaan bukti-bukti palsu,” ungkap Abi. 
Karena langkah hukum ini dinilai sudah floating, Abi dan pihak Yayasan Trisakti selanjutnya akan menyiapkan gerakan moral sehingga inti persoalan apa yang sesungguhnya terjadi, akan dibuka blak-blakan

”Salah satu korban Thoby Mutis adalah pakar hukum pidana ProfAndi Hamzah yang diberhentikan sebagai dosen lantaran meminta pihak universitas (Thoby cs) untuk mematuhi putusan MAKorban lainnya jelas para mahasiswa Trisakti,” jelas Abi.

Kisruh ini berawal setelah Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai Rektor Universitas Trisakti, 9 September 1998/9 untuk masa jabatan empat tahunMenjelang berakhir masa jabatan, Thoby menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinyaLalu, Yayasan Trisakti memberhentikan Thoby

”Namun, Thoby menolak diberhentikanSelanjutnya dengan cara paksa Thoby dkk menguasai kampus dan terus menerus secara melawan hukum memungut uang pembayaran mahasiswa,” ungkap Abi(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enggan Lepas Aset, PTS Hambat Tumbuhnya PTN di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler