jpnn.com - PANGKALAN BUN – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2017 khirnya disepakati.
Kesepakatan terjadi dalam rapat yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kobar, Kamis (3/11).
BACA JUGA: Jadwal Besuk Tahanan Diubah
Rapat yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha ini menetapkan bahwa untuk UMK Kobar 2017 sebesar Rp 2.391.470.
Nominal itu mengalami kenaikan dari UMK 2016 yang hanya Rp 2.204.120. Persentase kenaikannya mencapai 8,5 persen. Termasuk untuk UMSK juga naik 8,5 persen.
BACA JUGA: Duh...Harga Cabai Terus Naik
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Kobar Morlen Manik mengatakan, angka tersebut ditetapkan setelah digelar perundingan selama dua hari.
”Notulennya kami segera selesaikan, kemudian berkasnya akan kami usulkan ke Gubernur Kalteng setelah mendapat persetujuan Plt Bupati Kobar. Perkiraan, Senin sudah bisa kita kirim ke provinsi,”jelas Morlen di laman Radar Sampit, Sabtu (5/11).
BACA JUGA: Pulang dari Bromo, Mobil Pembawa Mahasiswa UGM Masuk Jurang
Dengan adanya kesepakatan itu, semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kobar Husni Taufik mengatakan, angka tersebut dianggap sudah lumayan meskipun belum sesuai kebutuhan hidup layak.
Karena, berdasarkan survei ke lapangan tahun ini, KHL Kobar mencapai lebih dari Rp 2,4 juta.
”Masih lumayan dibandingkan daerah lain, mudahan setiap tahun bisa naik,”jelas Husni. (sam/yit/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kenal Waktu, Bocah Ingusan Mau Layani Pria Beristri
Redaktur : Tim Redaksi