Yenti Ganarsih Duga Harun Masiku Jadi Korban Penipuan

Minggu, 19 Januari 2020 – 14:57 WIB
Indonesia Law Reform Institute menggelar diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' yang diselenggarakan  di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/1). Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih, menduga kasus Harun Masiku bukan kasus tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum.

Menurut Yenti, politikus PDIP itu menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

BACA JUGA: Firli Bahuri Minta Bantuan Polisi Kejar Harun Masiku

"Kenapa yang memberikan itu mau memberikan? Mungkin ada upaya (Wahyu) untuk meyakinkan orang yang menyuap bahwa ia bisa mengatur," kata Yenti dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' yang diselenggarakan Indonesia Law Reform Institute di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Pakar Hukum Pidana itu mengindikasikan kejadian yang menjerat Wahyu penipuan lantaran putusan KPU adalah koleftik kolegial. Dalam hal ini KPU sempat menyatakan bahwa Harun tidak bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal menjadi anggota DPR.

BACA JUGA: Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan dari KPU

Yenti mengatakan, ada kemungkinan oknum KPU meminta uang kepada Harun agar menjadi legislator DPR, padahal sudah jelas KPU menolak Harun menjadi anggota DPR dalam pergantian antar-waktu (PAW).

"Kalau penipuan memang 378 KUHP, ada inisiatif dari penipu yang menawarkan dan mengiming-imingi (Harun menjadi anggota DPR dengan mengeluarkan uang)," ujar Yenti.

BACA JUGA: Pakar Hukum Nilai Wahyu Setiawan KPU Lakukan Penipuan

Menurut Yenti, Wahyu diduga meyakinkan Harun bisa menjadi anggota DPR, asal mau mengeluarkan uang. Namun kesalahan Wahyu karena menuruti permintaan tersebut. Memberikan uang kepada Wahyu untuk menjadi anggota DPR adalah tindak pidana suap.

"Ada korupsinya, karena yang bersangkutan (Wahyu) merupakan penyelenggara negara," kata Yenti.

Meski begitu, Yenti mengingatkan bahwa KPK harus membuktikan Harun dalam unsur penyuap. Sebab, unsur penyuap itu harus terbukti menjadi inisiator memberikan uang kepada Wahyu untuk mengubah pendapatnya, dalam hal ini pergantian anggota DPR Fraksi PDIP.

"Jangan sampai ini penipuan, inisiatif dari penipu. Dia (Wahyu) mengiming-imingi (Harun)," tegas Yenti. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler