YK, DP dan ML Ditangkap, Jon DPO

Selasa, 04 Agustus 2020 – 22:00 WIB
Barang bukti 14.502,36 gram ganja yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dari tangan tiga pengedar lintas provinsi. Foto: ANTARA/Ho-Polda Metro jaya

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 14,5 kilogram ganja dari tangan tiga pengedar.

Barang haram tersebut didatangkan oleh ketiga tersangka dari Aceh dan Sukabumi.

BACA JUGA: Dari dalam Lapas Napi Pesan Ganja 3 Kilogram, Polisi Punya Buktinya

"Jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini berasal dari Sukabumi dan Aceh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8).

Yusri menjelaskan, jaringan pengedar ganja ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan pada pertengahan Juli 2020 dan menangkap seorang pengedar berinisial YK (27) pada 22 Juli 2020.

BACA JUGA: IPW Soroti Jabatan Baru Suami Jaksa Pinangki, Menohok Buat Polri

Tersangka YK ditangkap di rest area KM14 Tol Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti sebanyak 12 paket besar ganja dengan berat 14.500 gram yang disimpan di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka.

Setelah diperiksa secara intensif, tersangka YK mengaku mendapat barang haram tersebut dari dua orang yang berinisial DP (25) dan ML (31).

BACA JUGA: Respons FPI Atas Terbentuknya KAMI

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keduanya dan berhasil membekuk DP dan ML di Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram.

Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa DP dan ML mengantar barang haram itu kepada tersangka YK atas perintah dari seseorang bernama Jon yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Petugas kemudian menggelandang DP dan ML untuk menunjukkan tempat mereka menyimpan ganja tersebut dan keduanya mengarahkan petugas ke sebuah gudang di daerah perumahan di Kabupaten Lebak Banten.

Di sana polisi menemukan bungkus dan batang ganja yang tersisa saat pelaku membungkus ganja tersebut sebelum dikirim kepada YK.

Akibat perbuatannya, YK, DP dan ML kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler