YLBHI Minta Presiden Jokowi Membatalkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Kasus Terorisme

Senin, 15 Maret 2021 – 17:50 WIB
Presiden Jokowi di Istana Negara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo tidak menandatangani raperpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan draf perpres tersebut berbahaya dan berbenturan dengan banyak peraturan perundang-undangan lainnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SBY Terselamatkan dari Jebakan, Perempuan Bercadar Pemilik 70 Anjing, Penembakan Laskar FPI

YLBHI mengingatkan pemerintah sebaiknya menyerap masukan dari masyarakat dahulu sebelum ditandatangani.

"Perlu dilakukan perumusan kembali draf rancangan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Libatkan perguruan tinggi yang concern terhadap masalah terorisme dan masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam penanganan kekerasan ekstrem," kata Isnur dalam keterangannya pada Senin (15/3).

BACA JUGA: Pesawat Susi Air Sempat Disandera KKB, Azis Syamsuddin: TNI-Polri Harus Lebih Sigap

Menurut Isnur, raperpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme harus sejalani dengan peraturan perundang-undangan agar selaras.

"Sangat dibutuhkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Tidak mengalami tumpang tindih," tuturnya.

BACA JUGA: Dua Minggu, Densus 88 Antiteror Sikat 20 Terduga Teroris di Jatim

Perlu diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari belasan organisasi masyarakat menguraikan pasal-pasal bermasalah dalam perpres itu.

Isi perpres itu disebut akan mengubah model penanganan terorisme di Indonesia dari model sistem kontrol kejahatan melalui penegakan hukum (crime control model) menjadi model perang (war model).

Permasalahan lainnya adalah menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI.

Misalnya, dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI). Oleh karena itu, pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan politik khusus.

Lalu mengenai penggunaan APBD untuk TNI ketika terlibat dalam penanganan terorisme. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang mengatur anggaran TNI hanya dari APBN. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler