YLBHI Tolak Pengadilan Tipikor Sampai Daerah

Kamis, 19 Februari 2009 – 08:28 WIB
JAKARTA –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tidak sepakat bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibentuk sampai level kabupaten/kota"Jangan diperluas dulu, paling tidak untuk 10–20 tahun mendatang," kata Ketua YLBHI A

BACA JUGA: MUI Desak Tutup Praktik Ponari

Patra M
Zen dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus RUU Pengadilan Tipikor di gedung DPR Rabu (18/2).
 
Sampai sekarang, agenda-agenda pansus memang baru sebatas menggali masukan dari berbagai kalangan

BACA JUGA: 30 Terpidana Mati Segera Dieksekusi

Daftar Inventaris Masalah (DIM) fraksi-fraksi, rencananya, baru rampung dan mulai dibahas setelah pemilu selesai.
 
Mengapa YLBHI keberatan? Patra beralasan, kasus-kasus yang ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Tipikor memiliki sifat kekhususan (extraordinary)
"Ini tidak bisa disamakan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diperiksa pengadilan negeri di ibu kota kabupaten/kota," tegasnya.
 
Selain itu, lanjut Patra, pembentukan Pengadilan Tipikor sampai kabupaten/kota akan menambah berat beban APBN

BACA JUGA: Pertemuan SBY-Hillary Hanya 45 Menit

Dia mengingatkan bahwa jumlah kabupaten/kota di Indonesia per Juli 2008 sudah mencapai 417.
 
"Anggaran Pengadilan Tipikor tidaklah sedikit," katanya"Rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor, baik yang karir maupun ad hoc, juga tidak mudah," imbuh Patra.
 
Berbeda dengan YLBHI, sebelumnya, para wakil daerah di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) justru setuju Pengadilan Tipikor dibentuk sampai kabupaten/kotaTapi, pembentukannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan anggaran belanja, SDM, dan sarana- prasarana di masing-masing daerah.
 
Advokat senior O.CKaligis yang hadir dalam RDPU tersebut mengusulkan agar komposisi hakim di Pengadilan Tipikor sepenuhnya berasal dari hakim karirMenurut dia, hakim ad hoc sebenarnya tidak memiliki kualifikasi sebagai hakim"Pilih saja hakim karir yang punya keahlian-keahlian khusus seperti pajak, perbankan, dan keuanganJadi, komposisinya 5 - 0Masak tidak ada hakim karir yang punya keahlian khususSupaya bahasanya cocok," katanya.
 
Usul Kaligis itu mendapat protes keras dari anggota Pansus Gayus LumbuunSaat ini, formasi hakim di Pengadilan Tipikor adalah 2 hakim karir dan 3 hakim ad hoc.  "Formasi 5-0 itu penghinaan luar biasaBoleh beropini, tapi jangan katakan hakim ad hoc tidak berguna," kata Gayus dengan nada tinggi.
 
Dia menyebut, munculnya hakim ad hoc justru sebagai evaluasi terhadap kredibilitas hakim karirHal itu, imbuh Gayus, merupakan upaya negara untuk memicu perbaikan di internal para hakim karir"Jadi, jangan coba-coba membela oknum-oknum hakim karir yang sudah rusak," tandasnya.
 
Bagaimana dengan masukan YLBHI agar Pengadilan Tipikor tidak dibentuk sampai kabupaten/kota? "Nanti akan menjadi masukan pansusBagaimanapun, itu logis untuk dipertimbangkan," jawabnya(pri/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Akui Golkar Kehilangan Sumber Duit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler