YLKI Desak Manajemen Sriwijaya Air dan Kemenhub Jamin Hak-hak Korban SJ182

Minggu, 10 Januari 2021 – 12:12 WIB
Suasana rumah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air, Ricko Damianus Mahulette, di kompleks Puri Kencana Asri, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Sulawesi Selatan, Minggu (10/1/2021) dinihari. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182 di sekitar Kepulauan Seribu merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021.

Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.

BACA JUGA: Sinyal Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan, Kopaska Sudah di Lokasi

"Kemenhub harus meningkatkan pengawasan yang lebih ketat pada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan," kata Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (10/1).

Dia menjelaskan, pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan.

BACA JUGA: Pembunuh Sepasang Kekasih di Cianjur Terungkap, Sadis

Sebagai penumpang pesawat, kata dia, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan.

"YLKI meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil," tegasnya

BACA JUGA: Pagi-pagi Menhub, Panglima TNI, Kabasarnas dan KSAL Berada di Pelabuhan JICT

Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler