jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182 di sekitar Kepulauan Seribu merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021.
Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
BACA JUGA: Sinyal Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan, Kopaska Sudah di Lokasi
"Kemenhub harus meningkatkan pengawasan yang lebih ketat pada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan," kata Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (10/1).
Dia menjelaskan, pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan.
BACA JUGA: Pembunuh Sepasang Kekasih di Cianjur Terungkap, Sadis
Sebagai penumpang pesawat, kata dia, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan.
"YLKI meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil," tegasnya
BACA JUGA: Pagi-pagi Menhub, Panglima TNI, Kabasarnas dan KSAL Berada di Pelabuhan JICT
Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad