YLKI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Hingga 57 Persen

Senin, 14 September 2015 – 09:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 57 persen dari harga retailer. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Kenaikan cukai rokok secara signifikan akan bermanfaat dua hal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Senin (14/9).

BACA JUGA: Kabar Gembira! Partalite Segera Hadir di Medan

Manfaat pertama adalah akan meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor cukai. Manfaat berikutnya kenaikan cukai rokok adalah sebagai cara untuk pengendalian penggunaan rokok oleh masyarakat.

"Sehingga, rokok tidak gampang diakses oleh masyarakat menengah bawah. Murahnya rokok karena cukai rokok kita masih rendah, terendah di dunia," ucap Tulus.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Rupiah Sudah Rp 14.300

Kenaikan cukai rokok dikhawatirkan mengakibatkan maraknya rokok ilegal. Hal itu, sambung Tulus, menjadi tanggungjawab penegak hukum.

"Rokok ilegal harus diberantas, karena merugikan negara. Maraknya rokok ilegal bukan karena kenaikan cukai, tapi karena pemerintah malas melakukan law enforcement," ungkapnya.

BACA JUGA: Inikah Cara Jitu Memperkuat Nilai Tukar Rupiah?

YLKI juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penjualan rokok diretailer modern. Hal ini sebagaimana diberlakukan terhadap minuman keras (miras).

"Rokok dan miras adalah sama dan sebangun, rokok dan miras sama-sama produk yang dikenai cukai. Miras dilarang dijual di retailer modern, seharusnya rokok juga sama," ujar Tulus.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata.... Dari 13 Bandara, Ada 7 yang Belum Kena Biaya Konsensi Avtur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler